Diduga APH Tangsel Nerima Uang Kordi dari Toko Obat Keras

0
69

TangSel – Mediatransnusa.com – Sangat di sesali bila generasi anak muda sebagai penerus dari bangsa ini terancam dengan adanya peredaran obat-obatan keras seperti Tramadol, Heximer, dan Tri-Ex yang beredar bebas di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (11/09/23).

Sebagian toko obat yang berkedok toko kosmetik ini dengan bebasnya menjual tanpa ada ijin dari BPOM, banyak di jumpai di beberapa titik di wilayah kota Tangsel, bahkan mirisnya lagi dalam 1 Kecamatan saja bisa terdapat dari 15 toko, mungkin lebih. Tak hanya itu, para penjual pun seakan tidak takut lagi dengan apa yang mereka jual, padahal yang mereka jual adalah salah satu obat penenang yang bisa berdampak merusak generasi muda.

Dimanakah fungsi kepolisian dalam hal tersebut?, khususnya di jajaran Polres Tangerang Selatan Kota, yang seakan ‘Tutup Mata’ dalam menindak peredaran obat-obatan yang di kategori kan sebagai golongan obat berbahaya Atau Obat Type ‘G’, apabila di konsumsi secara intens di luar dari dosis Dokter yang di anjurkan akan mempengaruhi kewarasan setiap penggunanya.

Saat ditelusuri di salah satu toko kosmetik yang berada di Jl. Bungur, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten mendapatkan sedikit informasi dari penjual. Ternyata ada dugaan kurangnya ketegasan dari kepolisian yang membuat mereka (para penjual) seakan tenang dalam menjual obat keras terlarang tersebut.
Seperti yang di utarakan oleh salah satu penjual obat keras yang berada di bahwasanya kelompok setoran oleh para oknum penegak hukum.

READ  Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H 

”Saya cuma jual aja bang, bos yang kordinasi ke oknum penegak hukum yang ber inisial M dan P, kita punya group bang, ada Aceh Serumpun, Anak Agam, dan lainnya. Kita koordinasi juga bang sehingga kita bisa tenang jualan tramadol disini ” ucap B selaku penjual obat tramadol tersebut.

Saat ditanya oleh tim media dan Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Tajalli di toko obat yang berkedok toko kosmetik tersebut menelpon salah satu oknum Polres Tangsel dengan inisial P dengan menyebutkan ”Abang minta aja ke si B, abang ada berapa orang di situ,” ucap P melalui telepon WhatsApp (WA), Jumat (08/09/23).

Ditempat yang sama si B menambahkan ”Kordi sudah sama orang Polsek, kalau abang pengen tahu ketemu aja sama kanit serpong nya bernama M Serpong Utara,” tambahnya B penjaga toko.

READ  Bupati Lebak Hadiri Launching Gerakan Masyarakat Pemasangan Batas Serentak

Saat YPK Tajalli mendatangi Polsek Serpong ingin bertemu Bernama M untuk konfirmasi tidak ada di tempat.

Anggota polsek menghampiri tim berkata “Mohon maaf bang pa M nya tidak ada di tempat, balik lagi senin atau tinggalkan no telpon nanti di hubungi,” kata J anggota Polsek Serpong.

Supaya tidak terlalu terlihat menyolok ke warga sekitar, toko obat itupun memanipulasinya dengan dengan memajang shampo, obat batuk, Pampers dan bahkan ada berbentuk seperti Toko Kosmetik.

Dengan tampilan toko seperti itu mereka bisa berjualan dengan bebas tanpa diketahui bahwa yang mereka jual adalah obat-obatan berbahaya.

Dari menjamurnya toko obat yang berkedok toko kosmetik itu, yang menjual degan bebas obat-obatan keras tipe ‘G’ tersebut, patut di pertanyakan tugas dari Dinas Kesehatan dan penegak hukum di jajaran Polres Tangerang Selatan Kota.

PERATURAN :

Obat (salah satu contohnya Obat Keras) adalah sediaan farmasi (pasal 1 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Obat Keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas).

READ  Pemberitaan Miring Berujung Anarkis

Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan/menjual/menyerahkan Obat Keras di sarana seperti : Toko Obat, Toko Kelontong, Minimarket, Supermarket, karena perbuatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan di bidang obat dan dikenakan sanksi.

SANKSI :
Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal  198 berbunyi :
“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Pasal 108 (1) Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Yang seakan hanya sebatas pencitraan saja, tanpa bukti ke masyarakat untuk memerangi peredaran obat-obatan berbahaya tersebut. Tindakan tegas dari jajaran Kepolisian sangat berarti sekali, agar tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat awam, kenapa Kota Tangerang Selatan menjadi sarang peredaran obat terlarang itu.

(Jie/KJK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini