Di Duga Ada Oknum Meng Klaim Lahan Secara Sepihak

0
107

 

Bogor, Mediatransnusa.com – Diduga ada oknum menklaim tanah di kampung bojong honje desa pabuaran kecamatan Suka Makmur Kabupaten Bogor secara sepihak saat awak media mendatangi lokasi terjadinya claim tanah tersebut beberapa warga menyaksikan telah terjadinya pemasangan plang secara sepihak, menurut warga setempat, plang tersebut tiba tiba sudah terpasang di tempat itu, plang tersebut bertuliskan” TANAH INI MILIK BPK NOVAN” Warga setempat kurang menagatahui siapa yang memasang, plang tersebut di tempel di tanah milik Syamsul dan zaka, setau masyarakat setempat tanah tersebut sudah di beli oleh syamsul dan zaka dari soni bahkan beberapa warga ikut menyaksikan dan tanda tangan begitu juga Rt/Rw dan aparat desa setempat yang juga ikut tanda tangan seperti yang di tuturkan warga setempat usman, pada Kamis (17/11/2022)

READ  Penemuan Mayat Seorang Perempuan Mengapung Di Sungai Ciberang

” Saya menyaksikan sendiri waktu soni terima uang dari pek syamsul dan zaka bahkan ada foto dan suratnya yang di tanda tangan oleh soni dan warga setempat Ketua Rt dan Rw dan di ketahui aparat desa setempat , kenapa sekarang di pasang plang atas nama BPK NOVAN apa urusanya saya tidak mengerti kenapa plang tersebut terpasang,

sampai saat ini saya belum mengatahui siapa yang memasang plang tersebut, beberapa waktu yang lalu datang kepada saya soni rudi dan dulsanin menyuruh saya ke suatu tempat yang mereka tentukan saya jawab saya tidak punya urusan dengan mereka, apa ini juga ada hubungannya dengan calim sepihak ini, ” Ungkap Usman warga setempat,

READ  Mantap Jasa, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Raih UPUBKP Terbaik Nasional

Sementara di tempat lain saat awak media memita keterangan syamsul dan zaka mengenai pemasangan plang yang terjadi di kampung bojong honje desa pabuaran kecamatan suka makmur tesebut. manerangkan baru dapat laporan dari masyarakat setempat, mengirim gambar telah terjadi pemasangan plang di tanahnya,

“Saya baru dapat kiriman gambar bahwa telah terjadi pemasangan pelang di tanah saya, tanah tersebut sudah saya beli dan legalitas surat menyurat sudah lengkap, dan sudah kami lakukan dari pihak pertama di depan notaris secara hukum tanah tersebut sudah sah milik saya apa bila ada pihak pihak ada yang menklaim tampa ada dasar hukum yang kuat, maka kami akan menepuh jalur hukum sesuai undang undang, “Pasal167
(1) Barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan yang di pakai oleh orang lain atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, di hukum penjara selama lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp.4500,-” Itulah bunyi undang undangnya , saya juga pernah dengar nama novan di dari masyarakat setempat tapi saya belum pernah ketemu langsung apakah novan itu yang di maksud saya belum tau dengar dengar dari masyarakat setempat dia anggota.”tutup Syamsul.

READ  LSPR hadir secara Kreatif, Inovatif dan Interaktif dalam Pameran Pendidikan International Indonesia Education & Training Expo

(Erwin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini