Proyek TPT dan Betonisasi di Kampung Pasir Salam Diduga Dikerjakan Oleh Pihak Ketiga Bukan Swakelola

0
85

TANGERANG, MTN – Proyek TPT senilai Rp 40.185.000, dan Betonisasi senilai Rp 43.058.000 di Kampung Pasir Salam RT/RW 002/01, Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, diduga dipihak ketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) bukan swakelola. Jumat (14/10/2022).

Mengingat proyek tersebut sumberdananya dari APBDes Tahun Anggaran 2022, berarti perncanaan, pelaksanaan serta pengawasan dilaksanakan sendiri oleh TPK, pekerjanya warga setempat.

Beberapa waktu yang lalu, H. Sanusi Kades Blukbuk saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membenarkan proyek TPT dan Betonisasi adalah miliknya,” Ya itu punya saya”, jawab H. Sanusi singkat.

READ  Pembangunan Paving Block, Warga: Kami Senang dan Semoga Terasa Manfaatnya

Imam Bahlawi, Sekretaris Camat Kronjo saat di beritahu mengenai dugaan penyimpangan pengerjaan proyek TPT dan Betonisasi di Kampung Pasir Salam, melalui pesan suara whatshaap akan segera menindak lanjuti.

“Siap terima kasih infonya, sudah saya berita Kasi Ekbang dan nanti disampaikan sama Kasi Pemerintahan”, ujar Sekcam Kronjo.

Syarifuddin Anggota Dewan Pengawas DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), saat ditemui di kediamannya mengatakan,” Harusnya sumber informasi dari media, dijadikan sumber informasi bagi pemerintah, apalagi menyangkut dugaan penyalah gunaan anggaran, karena media merupakan sumber informasi yang bisa dipercaya”, ujarnya.

READ  Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekarbakti Cek dan Monitoring Pasar City Market di Darkum Polsek Panongan

Lebih lanjur Syarifuddin menambahkan,” Ketika ada informasi melalui media, Dana Desa dipihak ketigakan, berarti TPK tidak difungsikan, sedangkan didalam pertanggung jawaban pekerjaannya harus dilaksanakan oleh TPK, bukan oleh kontraktor, ditakutkan ada indikasi komitmen fee, yang ujung ujungnya proyek dikerjakan asal jadi”, jelasnya.

” Yang jelas menyerahkan pekerjaan Dana Desa kepada pihak ketiga itu melawan hukum, unsrnya minimal menyalah gunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur oleh Undang undang Tindak Pidana Korupsi, dimungkinkan ada kerugian jika proyek di kerjakan oleh pihak ketiga, Pemerintah Kecamatan, Inspektorat dan BPK harus segera menyikapi proyek di Kampung Pasir Salam Desa Blukbuk tersebut”, paparnya.

READ  Pelaksana Galian Kabel Optik PLN Menantang Awak Media

(Subli/Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini