Pelaksana Galian Kabel Optik PLN Menantang Awak Media

0
60

Kabupaten Tangerang – Mediatrasnusa – Berawal dari penemuan dan Control Sosial oleh LSM dan Media. Galian Kabel Optik PLN yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Cikupa, di duga melanggar K3 yang dimana terpantau oleh awak media para pekerja tidak memakai rompi, helm, sepatu bot, bukan hanya itu saja para pekerja galian tidak memasang garis line untuk tanda para pengguna jalan, Rabu (23/08/2023).

Saat di konfirmasi kepada pihak pelaksana galian kabel optik BY (inisial) via telp oleh awak media mengatakan terkait dugaan pelanggaran K3 kami mendapat respon yang dimana seolah olah dari bahasanya kepada kami meminta.

READ  Proyek Pembangunan Jembatan Baru di Desa Intenjaya Kecamatan Cimarga di duga Pengelasan Besi Jembatan Menggunakan Listrik dari Kabel Induk

“Saya paham bang, nanti saya kirim untuk ngopi-ngopi, sekarang saya masih di kantor, mohon sabar yach Bang,” tuturnya.

Awak media dan LSM sebagai kontrol sosial galian kabel tersebut tidak adanya garis line yang sangat membahayakan pengguna jalan apalagi malam hari, sehingga itikad baik kami untuk mengingatkan bahwa pentingnya K3 sampai saat ini untuk kami konfirmasi pelaksana menghindar dan seolah olah menganggap kami ini meminta uang kopi.

READ  Kapolri Jenderal Sigit Mendapatkan Gelar Kehormatan Patih Oleh Masyarakat Dayak

Kami di suruh menunggu saat menghubungi BY karena tidak ada kabar kami kembali menghubungi BY dari WA namun tidak ada jawaban dari pihak BY.

“Bukan hanya itu saja ketika di angkat telpon kami untuk mengkonfirmasi malah pelaksana inisial BY ini seolah olah menantang dengan bahasa yang kurang baik,” ucap BY saat berkomunikasi lewat telepon WA.

Padahal kami ingin mengingatkan bahwa keselamatan para pekerja dan pengguna jalan yang terganggu harus di perhatikan, banyak dari para pekerja tidak melengkapi dirinya dengan K3.

READ  Pelantikan Dewan Pengurus Cabang Se Provinsi Banten

Pekerja galian kabel optik PLN, di duga telah melanggar Peraturan Pemerintah NO 50 Tahun 2012.Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Banyak sekali Pelanggaran yang terlihat namum dibiarkan dan Seolah olah tutup mata dan telinga, kami berharap khususnya kepada pihak berwenang dan Dinas terkait dapat menindak dan memberikan sangsi apabila terbukti para pekerja melanggar peraturan Pemerintah NO 50 Tahun 2012 tentang K3.

Penulis: Pan

Sumber: FWJ Indonesia Tangkot

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini