Kota Tangerang – Mediatransnusa.com – Miris, Pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara (KU) di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi Kangkangi Peraturan Walikota (Perwal). Dan Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya Jaringan KU Diduga tidak mengantongi Izin.
Dari pantauan di lapangan, pemasangan tiang KU terlihat di wilayah RW 11, RW 07, RW 02 dan RW 04, menurut informasi akan berdirinya ratusan tiang KU Provider Viberlink. Diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum, penataan. Ruang (PUPR), Dinas Kominfo, DPMPTSP Kamis (24/08/2023).
Salah satu warga RW 11, menjelaskan. Pemasangan tiang internet sudah lama ada 3 bulan yang lalu, informasi program pemerintah Internet Gratis, jelasnya yang enggan menyebut Namanya.
“Pihak PUPR, Khususnya Bidang Tata Ruang. Jelas sesuai Perwal Kota Tangerang tidak mengeluarkan Rekomendasi terkait Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara,” jelas salah satu pegawai PUPR.
Lanjutnya, perlu kerjasama yang baik untuk menertibkan KUb tersebut, jelas dipastikan pekerjaan pemasangan tiang internet Ilegal karena melanggar Perwal dan Perda, ucapnya.
Ditempat terpisah, Lurah Tanah Tinggi Didin Komarudin mengatakan, Informasi dulu pernah ada RT dan RW memberikan informasi tentang adanya pemasangan tiang internet di wilayah Kelurahan Tanah tinggi, sampai saat ini belum ada informasi lagi, ungkapnya.
“Pada dasarnya Kelurahan tidak bisa mengijinkan atau melarang, pasalnya terkait perijinan berada di Dinas,” pungkasnya
Dengan pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara, jelas harus mengikuti aturan Perwal 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. Kendati demikian pemasangan Kabel Udara bisa dikatakan Ilegal dan Tiang tersebut harus ditertibkan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak provider pengusaha utilitas atau Internet Viberlink.
Penulis: Pandji
Sumber: KJK Tangerang Raya