Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Langsung Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

0
99

Kabupaten Lebak-Mediatransnusa.com-Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil ungkap kasus peredara obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Dua Pelaku FS (26), dan MR (39), Warga Cijaku berhasil diamankan pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah bengkel Kampung Cipalabuh Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku
Kabupaten Lebak berikut barang buktinya.

READ  Birthday Party Khalisah Qanita Kurniawan Yang Ke-13

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran berhasil mengamankan Dua Pelaku FS (26), dan MR (39), dengan barang bukti 108 (seratus delapan) butir obat merek Tramadol HCI, 460 (empat ratus enam puluh) butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 (satu) buah handphone merek INFINIX warna Biru, Uang hasil penjualan sebesar Rp.99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
-uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Satu buah tas selempang warna hitam,” ujar Malik. Senin (7/8/2023).

READ  PRESIDEN SAKSIKAN AKTIVITAS PENAMBANGAN TAMBANG TEMBAGA BAWAH TANAH DI MIMIKA

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

“Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, S.I.K., berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” tutur Malik.

“Tentunya perlu dukungan dan informasi dari seluruh komponen masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh stoke holder,” tukasnya. (Noma)

READ  Polres Lebak Berikan Bantuan Untuk Korban Pergeseran Tanah di Kampung Marga Mulya- Cikulur

Sumber : Humas Polres Lebak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini