Edarkan Ganja Warga Kecamatan Cijaku Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

0
114

LEBAK- Mediatransnusa.com -Edarkan Narkotika jenis Ganja, seorang warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.Pelaku MS (36) diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak, pada Sabtu (05/11/2022) sekitar jam 13.00 Wib di Kampung Cisiih, Desa Situregen Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

“Dari tangan Pelaku MS , Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus kertas warna coklat berisikan, narkotika golongan l jenis tanaman ganja dengan berat brutto : 33.00 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru,” ujar Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, S.Pd. Jum’at, (18/11/2022).

READ  Pastikan Zero Narkoba, Lapas Rangkasbitung Test Urine Petugas Dan WBP

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus peredaran ini, untuk mengungkap para pelaku lain dan jaringan diatasnya,” ungkapnya.

Malik menegaskan, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Polres Lebak, dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,MH berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tambah Malik

READ  Polres Lebak Laksanakan Pengamanan Karnaval HUT PDI Perjuangan Ke-50 di Alun-Alun Rangkasbitung

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak khususnya kalangan remaja agar menjauhi Narkoba, Stop Narkoba karena Narkoba dapat menghancurkan para generasi muda,” imbuhnya. (Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini