TANGERANG, MTN, – Di ketahui sebelumnya proyek pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Unit Sekolah Baru (USB) yang terletak di Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, membuat sekdes angkat bicara.
Diketahui dari papan informasi yang terpampang, proyek di kerjakan oleh kontraktor CV. Razan Bangun Nusantara. Konsultan pengawas PT. Sies Konsultama.
Dengan anggaran 7.349.416.000.00
Waktu pelaksanaan, Seratus Lima Puluh Hari. Sumber dana APBD Provinsi Banten TA 2022.
Dari pengamatan awak media di lokasi proyek sebelumnya, telah ditemukan jerigen yang diduga berisikan Bahan Bakar Jenis solar subsidi didalam ruangan gudang penyimpanan semen.
Ditemukan juga adanya Botol Minuman berlogo Anggur Merah (AM) di ruangan penyimpanan solar tersebut.
Jika mengacu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian.
Maka sudah jelas Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Namun sampai saat ini pihak pemborong maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Lomri, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Budimulya saat di konfirmasi terkait pembagunan proyek SMKN di wilayahnya, Ia tidak tahu menahu terkait Proyek tersebut.
“Proyek itu memang ada, tapi saya tidak tahu menahu,” ucap Lomri selaku Sekdes Budi Mulya. Kamis 22/9/2020.
Menurutnya, pihak pemerintahan Desa Budimulya tidak tahu persis terkait pelaksanaannya. “karena kita sebagai aparatur desa tidak pernah di beri tahu adanya pembagunan SMKN tersebut,” terangnya.
Ia juga menambahkan, terkait dugaan adanya penggunaan bahan bakar jenis solar subsidi di proyek. “Bisa saja itu terjadi karena kita kan tidak tahu, dan tidak di ikut sertakan dalam pengawasan proyek tersebut,” Tambahnya.
Di tempat yang sama, Harry Novriansyah selaku Bhabinkamtibmas desa Budimulya saat dikonfirmasi awak media terkait pemberitaan yang diduga alat berat Excavator pembagunan SMKN mengunakan bahan bakar jenis solar subsidi.
Ia selaku Bhabinkamtibmas Desa Budimulya akan segera meminta klarifikasi dari pihak pemborong maupun pelaksana.
“Saya selaku Bhabinkamtibmas akan meminta klarifikasi dari pihak pelaksana, karena kalau benar ini mengunakan bahan bakar solar subsidi, ini sudah menyalahi aturan.” Tegas Harry Novriansyah selaku binmas kepada awak media.
Namun
Sampai berita ini di terbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum dapat di konfirmasi.
(Erwin/Red)