PT. PLN pasang tiang listrik Kepetingan PT ITB di duga ilegal akan di laporkan pemilik lahan ke aparat penegak hukum (APH

0
96

Mediatransnusa.com – Serang – Pemasangan tiang listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) di tanah milik warga diduga tidak memilik izin/Ilegal, yang terletak di daerah Kampung Cilandak Kulon RT 06 RW 01 Desa Bojong Menteng Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Yakni, hal ini diungkapkan oleh pemilik lahan tanah saat di wawancara awak media online ditempat kediamannya salah satunya yaitu Sanjaya (38) atau yang sering disapa Bucek, beliau mengatakan.

“Ya, pemasangan tiang listrik itu sudah lama sekali Pak di katakan nya pada awak media ” kurang lebih sekitar 3 tahun, namun di waktu pemasangan kami tidak tau, karena saat itu dari pihak PLN atau dari pihak Desa Bojong Menteng tidak ada musyawarah kalau akan ada pemasangan tiang listrik di tanah saya,” katanya.

READ  Kunjungan Silaturahmi Demi Menjalin Sinergritas Bersama Instansi Pemerintah Forwal Lakukan Temu Mitra

Sambung Sanjaya alias Bucek,”Akan tetapi setelah saya cari tau ternyata pemasangan tiang listrik itu, untuk kepentingan pribadi yaitu oleh pihak PT. Intertama Tri Kencana Bersinar (PT. ITB), yang bergerak di bidang ternak ayam,” sambung Sanjaya

Untuk sementara itu yang lebih ironisnya masih pemilki lahan ketika meminta pertanggungjawaban kepada pihak PT ITB lantaran pemasangan tiang listrik tersebut bukan untuk kepentingan masyarakat Desa Bojong Menteng. Namun diduga hanya digunakan kepentingan pribadi oleh PT ITB.

“Dan sesudah selesai pemasangan tiang listrik tersebut, saya mencoba menemui pihak PT ITB, untuk menanyakan bagai mana pertanggungjawabannya karena info yang saya dapat pemasangan tiang listrik itu hanya untuk digunakan oleh pihak PT ITB. Akan tetapi sangat di sayangkan waktu itu saya ketemu dengan pihak PT ITB.

Tapi saya di arahkan oleh pihak PT ITB ke Pak Juju, katanya selaku keamanan dan penanggung jawab di PT ITB itu. Namun setelah itu ketika saya bertemu dengan Pak Juju, beliau menawarkan sejumlah uang sebesar 1 Juta rupiah tapi saya tolak.

READ  Diduga Mark-Up Dana Pilkades Panita Pelaksana Di Soal LSM Gapura Banten  

Kemudian setelah itu Pak Juju, malah menyuruh tiang listrik tersebut di cabut. Dan kalau begitu saya minta kepada pihak PLN bongkar atau segera cabut tiang listrik itu yang terpasang di halaman rumah saya.

Pasalnya dengan adanya persoalan ini saya akan laporkan kepada pihak yang berwajib, karena sudah memasang tiang listrik itu tanpa seizin keluarga kami, karena pihak perusahaan sepertinya menganggap enteng atas adanya persoalan ini.

Artinya jelas pihak PT PLN atau perusahaan PT ITB tersebut diduga telah menyerobot lahan milik saya, dan dampak adanya tiang listrik itu, satu bisa mengurangi harga rumah seandainya rumah saya mau dijual,” ungkapnya Sanjaya. Selasa (18/10/22).

READ  Tim Sepak Bola Kelurahan Cimone Menang Telak 5-0 Atas Kelurahan Pekojan

Sementara itu menurut Juju, selaku keamanan PT ITB saat di konfirmasi ditempat kediamannya mengatakan,”Ya, benar tiang listrik itu memang digunakan oleh PT ITB, dan waktu itu Sanjaya datang ke saya meminta pertanggung jawaban soal tiang listrik yang terpasang di halaman depan rumahnya.

Dan maksud saya saat itu menawarkan uang kompensasi kepada Sanjaya 1 juta, bukan uang dari perusahaan tapi uang pribadi saya. Jadi kalau begitu untuk soal ini saya akan segera sampaikan kepada pihak PT ITB, karena saya tidak bisa memutuskan sendiri, karena saya hanya bagian penanggung jawab keamanan di perusahaan PT ITB tersebut,” jelasnya Juju.

Media online masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan”

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini