Diduga Mark-Up Dana Pilkades Panita Pelaksana Di Soal LSM Gapura Banten  

0
102

LEBAKMediatransnusa.com – Pembebanan tambahan biyaya untuk penyelenggaraan Pilkades serentak, Tahun 2022 di desa Girijagabaya diduga kuat melanggar Peraturan Bupati nomor 38 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan Pilkades serentak. Pasalnya, untuk penyelenggaraan kontestasi politik ditingkat grassroot tersebut, anggarannya sudah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan anggaran Rp.35 (tiga puluh lima juta) sementara jumlah bilik suara hanya 4 (empat) TPS. Sabtu, (19/11/2022).

READ  KASAL: MEDIA ADALAH MITRA STRATEGIS BAGI TNI ANGKATAN LAUT

“Ade Irawan, pemerhati politik dan sosial Kabupaten Lebak mengatakan, “Pembebanan biyaya untuk penyelenggaraan Pilkades yang di bebankan ke masing-masing Cakades Rp.2,5 (dua juta lima ratus) ini merupakan tindakan inkonstitusional dan dapat dikata gorikan Pungli, karena patut diduga telah melanggar Peraturan Bupati nomor 38 tahun 2022,” terang Ade Irawan.

“Dirinya akan menindak lanjuti dugaan Mark-Up penambahan dana Pilkades ke Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.

READ  Bupati Lebak Sambut Baik Baksos Pemprov Banten Bersama Komisi V DPRD Banten

Senada dikatakan Diki Ginanjar, SE.,M.Si Kabid Penyelenggaraan Pembinaan Pemerintah Desa/P3D ketika ditemui diruang kerjanya Jum’at, 18/11/2022, “Secara aturan dengan dalih apapun, pembebanan biyaya tambahan untuk penyelenggaraan Pilkades, yang di bebankan kepada para calon kepala desa, itu tidak dibenarkan oleh peraturan Bupati nomor 38 tahun 2022,” ucapnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini