Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Pencuri Besi Spare Part Mesin

0
71

BALARAJA, MTN, – Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus komplotan pencuri besi spare part mesin di PT. Mandiri Union Sejati di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/8/2022).

Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang membekuk 3 pria diduga sebagai Tersangka berinisial S (31), SH (26), dan K (20). Ketiganya warga Kampung Ciparanje, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

“Para tersangka mencuri besi spare part mesin produksi sebanyak 75 buah yang diangkut dengan mobil pick up. Kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp46 juta,” kata Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang Kompol Yudha Hermawan. SH. MM, Senin (12/9/2022).

READ  Kapolres Muba Polda Sumsel Ikut Ramaikan BSB Fun Run

Kata Yudha, perusahaan itu memang sedang berhenti beroperasi. Sehingga tidak ada aktivitas selain petugas sekuriti. Pada malam peristiwa, ketiga pelaku melompati pagar pabrik. Lalu melakukan aksi pencurian.

“Selanjutnya, besi curian diangkut dengan menggunakan mobil pick up yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok,” Ucap Yudha”.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Serta memintai keterangan saksi-saksi.

READ  Polsek Cikupa Polresta Tangerang Cek TKP Penemuan Orang Meninggal Di Kontrakan Bojong Cikupa

“Dari Posko mobil pick up yang sudah disiapkan para tersangka di luar pagar atau tembok,”Ucap Yudha”.
bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu,” terang Yudha”.

Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka S yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka S, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka K

READ  Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP). Serta memintai keterangan saksi-saksi.

“Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan itu,” terang Yudha”.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kini dilakukan penahannya di Rutan Polsek Balaraja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut… “Tutup Yudha”.

(Erwin/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini