PODCAST BERSAMA ALIANSI KEBANGSAAN, KETUA MPR RI BAMSOET TEGASKAN KONVENSI KETATANEGARAAN BUKAN HAL BARU

0
98

JAKARTA, MTN – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa konvensi ketatanegaraan bukanlah hal baru dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Maklumat Wakil Presiden Moh Hatta Nomor X, 16 Oktober 1945 tentang pembentukan Komite Nasional Pusat (KNP) sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, itu merupakan salah satu terobosan konvensi ketatanegaraan saat itu.

Terkait dengan wacana menghadirkan kembali Utusan Golongan di UUD NRI 1945, Bamsoet mengungkapkan bahwa MPR RI telah menerima usulan dari berbagai kalangan untuk menghadirkan kembali Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI sebagaimana terjadi sebelum amandemen keempat konstitusi pada tahun 2002 lalu. Usulan tersebut antara lain datang dari PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu. Mengingat secara konsep dan teori, demokrasi pada dasarnya mengakui adanya tiga teori perwakilan yang dapat mewujudkan kedaulatan rakyat dalam lembaga perwakilan, yakni: perwakilan politik (political representation), perwakilan daerah (regional representation), serta perwakilan golongan (functional representation).

Ketiga perwakilan tersebut dapat merefleksikan kehendak demokrasi secara komprehensif, yakni demokrasi yang bersifat partisipatoris yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Karena pada hakikatnya prinsip-prinsip demokrasi yang terkandung dalam konstitusi Indonesia dijiwai oleh sila keempat pancasila, yaitu ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’. Dengan demikian setiap upaya penyelenggaraan pemerintahan harus bergerak dalam kerangka demokrasi Pancasila yang menjamin tiga hal yaitu tegaknya kedaulatan rakyat, berjalannya prinsip permusyawaratan/perwakilan dan mengedepankan hikmat kebijaksanaan.

READ  Seminar Tentang Ormas, Pengukuhan Pengurus Forwatu Banten Deklarasi Damai Pemilu 2024

“Dalam konsepsi demokrasi Pancasila, kita tidak mengenal diktator mayoritas, di mana kelompok mayoritas cenderung mengabaikan dan mencederai hak-hak kelompok minoritas. Kita juga tidak mengenal tirani minoritas, di mana kelompok minoritas yang meskipun jumlahnya sedikit namun memiliki posisi yang kuat mengabaikan kepentingan mayoritas. Kehidupan demokrasi juga merupakan proses yang tidak stagnan, melainkan terus menerus berkembang secara dinamis. Karenanya gagasan penataan kembali kedudukan dan kewenangan MPR, termasuk keterwakilan unsur Utusan Golongan dalam keanggotaannya, adalah wacana yang rasional dan relevan untuk diskusikan,” ujar Bamsoet dalam podcast bersama Aliansi Kebangsaan di Jakarta, Senin (29/8/22).

Turut hadir sebagai narasumber Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo.

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, amandemen konstitusi di masa lalu selain menghilangkan Utusan Golongan juga menghilangkan Haluan Negara. Akibatnya, fungsi GBHN digantikan dengan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025. Dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan penyelenggaraan pembangunan nasional ternyata menyisakan beragam persoalan.

“Misalnya, kecenderungan eksekutif sentris dan adanya potensi RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan. Selain itu, karena Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) didasarkan kepada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka berpotensi memunculkan visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan. Ditambah adanya potensi ketidakselarasan pembangunan antara RPJMN dengan perencanaan pembangunan daerah (RPJMD), mengingat visi dan misi kepala daerah sangat mungkin berbeda dengan visi dan misi presiden dan wakil presiden terpilih,” jelas Bamsoet.

READ  Upaya Tingkatkan Kualitas Hidup: Dinsos Kota Tangerang Bantu 277 Alat Bantu Disabilitas

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, PPHN sebagai sebuah Haluan Negara harus mempunyai legal standing yang kuat, namun sekaligus tidak kaku. Bentuk hukum yang dinilai paling ideal adalah Ketetapan MPR, yang secara hirarki berada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas Undang-Undang. Untuk memberikan hak konstitusional dan mengatur kewenangan MPR (sebagai satu-satunya lembaga negara yang merepresentasikan aspirasi politik dan keterwakilan kepentingan daerah) untuk menetapkan PPHN, maka idealnya diperlukan amandemen terbatas. Namun, mengingat dinamika politik, saat ini sulit untuk direalisasikan, sehingga yang dapat diupayakan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) adalah melalui Konvensi Ketatanegaraan.

“Penerapan konvensi ketatanegaraan adalah hal yang lazim dalam kehidupan negara-negara demokratis. Konvensi hadir sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan, serta mengisi kekosongan hukum formil yang baku. Misalnya penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR, yang tidak diatur oleh konstitusi dan tidak diamanatkan oleh undang-undang, namun mengingat urgensinya dapat diterima, maka akhirnya menjadi konvensi ketatanegaraan. Kuncinya adalah adanya konsensus dan komitmen bersama,” terang Bamsoet.

READ  Rumah Sakit Siloam Bekerja Sama Dengan Lembaga Anti Narkotika

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, sebagai langkah awal Pada awal bulan September, MPR akan menggelar Sidang Paripurna untuk membentuk Panitia Ad Hoc MPR yang komposisinya terdiri dari unsur Pimpinan MPR serta keterwakilan Fraksi dan Kelompok DPD secara proporsional. Pembentukan alat kelengkapan MPR ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN, yang telah diselesaikan oleh Badan Pengkajian MPR.

“Gagasan menghadirkan PPHN tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan dominasi antara eksekutif dan legislatif sebagaimana sering diperdebatkan para ahli. Tidak pula dimaksudkan sebagai upaya MPR untuk membatasi otoritas pemerintah dalam ruang presidensial. Gagasan ini didasari oleh niat baik, yaitu untuk lebih memberikan jaminan kesinambungan dan keterpaduan pembangunan seluruh penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah. Mampu memberikan gambaran wajah Indonesia dalam kurun waktu 50 atau 100 tahun ke depan, beserta tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk mencapainya. Serta, untuk semakin meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka,” pungkas Bamsoet.

(Ahmad Hidayat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini