Nekad Bobol Ruko Bengkel Pelaku di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

0
128

LEBAK – Mediatransnusa.com – Nekad Bobol Ruko Bengkel, Pelaku JS (43) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pada (17/11/2022) pukul 11.00 Wib.

Pelaku JS, telah melakukan Aksi Pembobolan Ruko bengkel pada (6/11/2022) di Ruko Bengkel milik korban MR (46) di Kampung Kandang Sapi, Desa Cicaringin Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.Tr.K membenarkan hal tersebut.

“Team Resmob dan Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Ruko Bengkel milik korban MR, (46) yang terjadi pada (6/11/2022) pukul 22.30 Wib di Kampung Kandang Sapi, Desa Cicaringin Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” ujar Andi. Minggu (20/11/2022).

READ  Jum'at Bersih Bersama Polres Lebak TNI dan Pemda Lebak Bersihkan Tempat Ibadah

“Pelaku JS, (43) berhasil di tangkap setelah melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok Rolling, menggunakan alat besi yang dibuat seperti kunci yang sudah di runcingkan, kemudian pelaku membuka Rolling Ruko, dan mengambil barang-barang bengkel seperti Ban Mobil Bekas 15 (Lima Belas) Buah, Kunci-kunci Pas/Ring, Dongkrak Mobil, Ban Dalam Mobil bekas, Sparepart Mobil dan Motor dan dimasukan kedalam mobil yang telah dipersiapkan pelaku,” ungkapnya.

READ  Polres Metro Tangerang Kota Mulai Melakukan Penegakan Disiplin Berlalulintas Melalui Sistem ETLE

Andi menambahkan, “Dengan adanya kejadian tersebut korban Sdri. MR, mengalami kerugian kurang lebih Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.

“Adapun Barang bukti yang dapat kami amankan yaitu 4 (empat), Unit kunci gembok rakitan, 2 (dua) batang besi yang dirakit menjadi bentuk kunci pas, 2 (dua) batang, gagang besi yang dirakit menjadi runcing, 2 (dua) Batang besi yg dirakit berbentuk leter L dan leter S , 1 (satu) Buah, Tas Selempang yang bertuliskan LEVIS’S berwarna Coklat,” terangnya.

READ  Brigjen TNI Tatang Subarna Dampingi Pangdam III/Siliwangi Touring di Wilayah Korem 064/MY

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Pidana selama Tujuh tahun Penjara,” tegas Andi

“Terakhir, kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak, apabila mendapati atau melihat tindak kejahatan segera hubungi kami di nomor layanan aduan 087889222232,” tutupnya.

(NOMA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini