LEBAK – Mediatransnusa.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus praktek mucikari di wilayah Kabupaten Lebak.
Seorang pemuda AN (25), warga Kecamatan Cibadak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, setelah kedapatan menjadi mucikari atau mengambil keuntungan dari menyediakan jasa perempuan (praktek pelacuran) pada Minggu (4/12/2022) pukul 21.30 Wib di Kampung Sukamaju RT. 01 RW. 04 Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.Tr.K membenarkan hal tersebut,
” Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pada masa Operasi Pekat II Maung 2022 telah berhasil mengungkap kasus praktek mucikari, di wilayah Kabupaten Lebak,” Ucap Andi. Selasa (6/12/2022).
Kata Andi, “Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa, adanya sebuah kontrakan yang sering digunakan untuk praktek prostitusi di Wilayah Cibadak, setelah mendapat informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak mendatangi kontrakan tersebut, setelah dilakukan pengecekan ditemukan seorang perempuan yang bernama (M) dan laki-laki hidung belang bernama (R) als (A) sedang berada di dalam kamar,”
“Setelah di intograsi menurut keterangan R als A bahwa dirinya memesan M melalui Pelaku AN, dengan tarif sekali kencan sebesar Rp. 550.000, R memberikan uang ke Pelaku AN sebesar Rp. 500.000 dan sisanya akan diberikan setelah selesai, dan berdasarkan keterangan M bahwa dirinya ditawari oleh AN untuk melayani tamu hidung belang untuk berhubungan sek dengan tarif Rp. 400.000 dengan dengan kesepakatan AN selaku mucikari / yang mencarikan pelanggan meminta bagian sebesar Rp. 50.000,” ungkapnya.
Andi menuturkan, “Berdasarkan pengakuan Pelaku AN, dirinya sebagai mucikari sejak tahun 2015 sedangkan untuk mencarikan pelanggan M sudah 8 kali di tempat yang berbeda.”
“Barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp. 500.000,- Satu (1) unit HP samsung J4, Satu (1) unit HP Redmi9 warna ungu dan Tisu,” terangnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, dan
Pasal 506 ancaman hukuman 3 bulan,” tukasnya.
(NOMA).