Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

0
74

LEBAKMediatransnusa.com – Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, kembali mengamankan seorang pelaku dan Barang bukti.

Pelaku MM (29) warga Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung, pada selasa (15/11/2022) sekira pukul 19.30 Wib berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, berikut Barang Bukti 271 (dua ratus tujuh puluh satu) butir obat merek Tramadol, 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1 (Satu) unit handphonhe merek OPPO warna merah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu).

READ  Diduga Seorang Pria Mencoba Melakukan Bunuh Diri Gegara Depresi

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
” Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, telah berhasil mengamankan seorang Pelaku MM (29) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung pada selasa (15/11/2022) sekira pukul 19.30 Wib di areal Balong Ranca lentah Kelurahan Rangkasbitung Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” Ujar Malik. Rabu (30/11/2022).

READ  Viral Video Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak

“Dari Pelaku MM diamankan Barang Bukti 271 (dua ratus tujuh puluh satu) butir obat merek Tramadol, 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1 (Satu) unit handphonhe merek OPPO warna merah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu),” ungkapnya.

“Tramadol ini sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi, banyak akan menimbulkan kecanduan, selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

READ  Pelaku Curas Alfamart Cibuah Berhasil di Bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara serta pidana,” tegasnya.

(NOMA).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini