Viral Video Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak

0
125

LEBAK – Meditransnusa.com – Viral beredarnya Video melalui medsos terkait Penangkapan Pelaku Pencurian di Wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada hari selasa (07/2/2023), Nampak dalam video tersebut pelaku di amankan di Kantor Desa Sindang Mulya, setelah menjadi bulan-bulanan warga masyarakat yang geram dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,.MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.Tr.K,S.I.K. membenarkan kejadian tersebut,

READ  Melaksanakan Giat Jum'at Curhat Bareng Kapolsek Muncang Polda Banten di Mesjid Arrahman

“Ya benar, pada hari Selasa 07 Februari 2023, diketahui sekira jam 10.30 Wib di Kampung Babakan Saputra, RT.004 RW.003 Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian Satu Unit Sepeda motor Honda Vario, yang diduga dilakukan oleh Pelaku ES (30), warga Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga,” Ujar Andi, Rabu (8/2/2023).

“Pelaku ES, berhasil diamankan di Kantor Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, mendapat Laporan kejadian tersebut untuk mengantisipasi amukan warga, Personil Polsek Maja Polres Lebak langsung membawa dan mengamankan Pelaku ke Mapolsek Maja,” tambahnya.

READ  Antisipasi Kemacetan, Polsek Bojongmanik Polres Lebak Atur Lalu Lintas Jelang Berbuka Puasa

“Mendapat laporan tersebut, kemudian saya memerintahkan unit reskrim Polsek Maja, untuk membawa pelaku ke Polres Lebak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku ES, mengalami Keterbelakangan Mental, keterangan ini diperkuat dengan keterangan keluarga Pelaku ES, Keterangan Pemerintah Desa tempat tinggal ES serta Keterangan hasil pemeriksaan Bag Psikologi Polda Banten,” Jelas Andi.

READ  Menindaklanjuti Program Quick Wins Presisi Kapolri Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Polres Lebak "Sambang Tukang ojeg di Wilayah Sampay

“Saat ini Pihak Korban EJ (42), warga Kampung Babakan Saputra, Desa Sindangmulya Kecamatan Maja, dan Keluarga Pelaku ES sudah melakukan musyawarah kekeluargaan”, terang Andi

“Dari hasil musyawarah tersebut, Korban EJ menyatakan tidak akan menuntut atau melaporkan Pelaku ES, karena Pelaku mengalami Keterbelakangan Mental, dan selanjutnya Pelaku dikembalikan ke Pihak keluarga, serta kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan ODGJ untuk melakukan Perawatan dan pengobatan terhadap Pelaku ES,” ungkapnya.

(Noma/Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini