Bangun Pabrikan Guitar di Kampung Pancur Desa Bojongleles Diduga Tak Berizin

0
147

Kabupaten Lebak – Mediatransnusa.com –
Kelompok Karang Taruna Desa Bojongleles Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Banten. Mempertanyakan tentang dibangunnya Pabrik Pembuatan Guitar di Wilayahnya. Karena sepengetahuan kami tanahnya juga belum dilunasi. Kamis 27-7-2023.

Gonjang ganjing terkait pabrikan Guitar asal Korea tersebut, jadi perbincangan dikalangan masyarakat, khususnya anak anak muda yang tergabung dalam Karangtaruna kampung stempat. Menurut narasumber yang memohon agar namanya tidak di publis, tanah tersebut luasnya 8400 meter, dibeli oleh Mr Lee berkebangsaan Korea seharga Rp 500 ribu rupiah/meter, tapi baru dibayar setengahnya dan sisanya hingga saat ini belum dilunasi.
Namun aneh pembangunannya sudah dilaksanakan, sehingga menimbulkan polemik. ujarnya.

READ  Polres Lebak Bersama TNI-Polri Kejari dan Pemda Lebak, Guyub Kerja Bakti

Sementara Kepala Desa Bojongleles Emong, ketika ditemui dirumahnya, membenarkan, bahwa di Kampung Pancur Desa Bojongleles sedang dilakulkan pembangunan pabrik guitar, sebagai Filial dari pabrik pusat yang berada di Desa Nameng. Hanya terkait perizinannya baru sebatas izin lingkungan saja. Terkait ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan yang lain lain itu merupakan Domine pihak Perusahaan. Tapi terus terang saja, tidak melanggar ketentuan dengan Tata Ruang dan Tata Wilayah. Ucap Emong.

READ  Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sambangi Komunitas Ojeg Pangkalan

Ditempat terpisah Kanit Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lebak, Wahyudin atau sering dipanggil Jack, mengatakan bahwa bangunan pabrik tersebut kemarin sudah saya segel, karena tidak punya Ijin resmi yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Terpdu Satu Pintu ( DPMTSP) Kabupaten Lebak
Seharusnya pihak Perusahan lebih mendahulukan perijinan dari pada pembangunan. Sehingga masyarakat setempat tidak dibuat resah karenanya.

READ  Turnamen Sepak Bola Antar Pesantren Resmi Dibuka Bupati Lebak

Ditempat terpisah Ketua Forum Komunikasi Ririungan Warga Banten (Ririwa Banten) sekaligus Ketua Lembaga Swadaya Masyarajat (LSM) Jerat Berantas Residivis (Jebred) Kabupaten Lebak Joy Holil Albantani, sangat menyayangkan, hari gini masih ada saja pihak perusahaan Nakal dan tidak tertib akan Regulasi Peraturan Daerah (Perda), Sebaiknya Satuan Polisi Pamong Praja Konsisten dalam menerapkan sangsi bagi perusahaan nakal di Kabupatwn Lebak.
Jaga marwah satuan Penegak Perda. Ucap Joy mengahiri. (Welly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini