Ribuan Obat Tanpa Izin Edar Di Amankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

0
111

Kabupaten Lebak-Mediatransnusa.com-Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengungkap kasus Peredaran Obat-obatan tanpa izin Edar di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku inisial RT (23), Warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung, berhasil diamankan pada Rabu (23/6/2023) berikut barang bukti 1 (satu) buah tas jinjingan warna hitam, 506 (lima ratus enam) butir obat merek Tramadol HCI, 2000 (dua ribu) butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 (satu) buah handphone merek REALME warna hitam dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 317.000,- (tiga ratus tujuh belas ribu rupiah).

READ  FWJ Indonesia Ucapkan Ini Untuk Jenderal Moeldoko

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, S.Pd membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Malik. Kamis (27/7/2023)

“Dari Pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan Pelaku inisial RT (23), Warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung berikut barang buktinya,” ungkapnya.

READ  Danrem 064/MY Serahkan Kendaraan Dinas Untuk Babinsa Kodim 0602/Serang Dan Kodim 0623/Cilegon dari Kemenhan RI

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan dan narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tutur Malik.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Noma)

READ  KASAL: MEDIA ADALAH MITRA STRATEGIS BAGI TNI ANGKATAN LAUT

Sumber: Humas Polres Lebak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini