Kota Tangerang – mediatransnusa.com – Diduga Belum Miliki Izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) Pembangunan Cluster yang berlokasi di Jalan H. Djiran RT.008/001 Pinang, Kota Tangerang menuai protes dari warga.
Pasalnya pembangunan cluster tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedug (PBG). Informasi dihimpun cluster tersebut dibangun oleh pemilik lahan bernama H. Asikin. Cluster rencananya dibangun tahap awal sebanyak 6 unit dengan ukuran 5×10 meter.
Salah seorang warga, Uis Adi Dermawan mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke pihak Satpol PP dan aparatur Kecamatan Pinang. Ia meminta aparatur penegakan perda tersebut segera menyetop aktifitas pembangunan cluster tersebut.
“Jangankan mengurus izin PBG, memberikan informasi ke tetangga dan pihak Ketua RT aja tidak, kalau yang punya lahan mau membangun cluster,” ucap Uis, Kamis (10/11/2022).
Kendati demikian. Uis, melanjutkan, bahwa pihaknya merasa terganggu dan keberatan adanya pembangunan cluster tersebut lantaran adanya kebisingan aktiftas pembangunan cluster dan jalan disekitar juga menjadi kotor karena adanya proes pengurukan tanah.
“Bahkan Iebih parahnya lagi terjadi pembongkaran pondasi jalan yang dibangun oleh pemerintah atau bisa kemungkinan terjadi amblas,” tuturnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya pun menyampaikan laporan ke Satpol PP atas pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.
“Dalam aturan sudah jelas bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. Ini jelas melanggar dan harus ada tindakan segera dari aparat berwenang,” tegas Uis.
Sebagaimana diketahui, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah. memperluas. mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis pembangkangan terhadap amran perundang undangan yang sepatutnya harus dipatuhi.
“Ini gak boleh dibiarkan, jelas sekali juga ada sanksi bagi perorangan atau badan usaha jika tidak memiliki PBG. Pasal 44 UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana,” pungkasnya. (Red/KJK)