Kabupaten Lebak – Mediatransnusa.com –
Telah terjadi pembacokan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negri II Rangkasbitung.
Oleh salah seorang pesuruh atau Ofice Boy (OB) berinisial B yang diduga mengalami gangguan jiwa, sehingga menyebabkan salah seorang Pegawai Staf Honorer Inisial IY menderita luka berat akibat bacokan, dan harus dirujuk ke Rumah Sakit tertentu
Ini merupakan kejadian yang ke dua kali, setelah di tahun 2022 juga terjadi pembacokan, hanya bedanya dulu dilakukan oleh murid versus murid. Senin 14-8-2023.
Berdasarkan infomasi yang di himpun awak media, terutama datangnya dari Kepala Sekolah SMKNegri II. Edi mengatakan bahwa sudah dilakukan perdamaian oleh kedua belah pihak. Pihak terduga pelaku, telah menyanggupi segala biaya pengobatan korban hingga sembuh ucap Edi.
Sementara terduga pelaku direkomendasikan pada rumah sakit jiwa, karena dinyinyalir ada gangguan jiwa.
Namun ketika media menanyakan, Rumah Sakit Jiwa mana pak ? Kemudian atas rekomendasi dari siapa ? Kepsek Edi tidak menjawabnya.
Dalam ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan berat masuk dalam patsal 351 Dalam arti mengadili perkara pidana untuk kepentingan umum. Bunyi pasal 351 masuk kedalam bab XX. Diterangkan jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat, maka dapat dipidana paling lama 5 tahun
Sementara terkait Hukuman lima tahun keatas, teduga harus ditahan demi keadilan.
Kemudian terkait terduga di Indikasikan mengalami gangguan jiwa, harus mengikuti prosedur, sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa, Jangan pernah memvonis seseorang menderita penyakit kejiwaan sebelum orang tersebut menjalani pemeriksaan medis kejiwaan dari ahlinya. Untuk menyatakan gangguan mental pada seseorang, dia harus harus melewati beberapa tahap berikut:
Pertama Wawancara psikiatri dengan dokter ahli Selama melakukan proses wawancara, dokter akan mengamati pasien dari berbagai sisi. Dokter akan menggali lebih lanjut apa keluhan utama pasien, serta memperhatikan status mental pasien yang dipantau dari sikap, suasana hati, dan perilaku pasien selama wawancara.
Pengamatan oleh dokter ini akan dilakukan serinci mungkin, untuk menghindari adanya kesalahan diagnosis. Jika pasien pernah mengalami gejala terkait, menceritakannya kepada dokter akan menambah akurasi perkiraan tentang kondisi pasien tersebut.
Saat mewawancarai dan berinteraksi dengan pasien, dokter juga mengkaji kemampuan pasien dalam berpikir, mengemukakan alasan, dan mengingat (fungsi kognitif pasien) melalui beberapa pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan kemungkinan juga berkaitan dengan perasaan pasien tentang kehidupan pribadinya dan apakah dia berniat untuk melakukan bunuh diri. Riwayat penyakit sebelumnya, riwayat obat-obatan, atau riwayat penyalahgunaan zat juga akan ditanyakan dokter.
Kedua, pemeriksaan fisik
Untuk memberikan diagnosis mengenai kondisi kesehatan mental seseorang, pemeriksaan fisik oleh dokter juga perlu dilakukan untuk menentukan kondisi umum pasien dan menentukan kemungkinan diagnosis.
Ketiga, Tes penunjang
Agar penilaian yang dilakukan dokter makin akurat, terkadang diperlukan tes tambahan seperti tes laboratorium. Tes ini biasanya membutuhkan sampel darah atau urine pasien. (Welly)