LEBAK – Mediatransnusa.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis Ganja di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku WW (40) Warga Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 11 (sebelas) bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto:59.3 gram, 1 (satu) buah tas selempang warna orange, 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berukuran sedang yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto: 60.9 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek REALME warna biru.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K,.MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, S.Pd mengatakan, “Ya jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis Ganja di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik. Rabu, (19/4/2023).
“Pelaku WW (40), Warga Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak berhasil diamankan berikut barang buktinya diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada (12/4/2023) pukul 06.00 wib di Kampung Batu Jajar RT. 002/RW 001 Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak,” ungkapnya
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti tersebut didapat dari seseorang melalui akun media sosial Instagram, dan saat ini kami masih melakukan pengejaran ke pelaku pemilik akun medsos tersebut,” terang Malik.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dalam bentuk
bukan tanaman, pelaku di pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya.
“Mari bersama kita berantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, stop narkoba,” tukas Malik.
Penulis : Noma
Sumber : Humas Polres Lebak