Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung Hentikan Lidik Sesuai SOP dan Gelar Perkara

0
86

Kota Tangerang – Mediatransnusa.com – Terkait tudingan penanganan kasus yang dinilai oleh pelapor tidak jelas dan melakukan praperadilan mendapat tanggapan dari Polsek Jatiuwung yang menyebut bahwa penyelidikan sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan hasil gelar perkara.

Dimana Polsek Jatiuwung, telah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan pelapor berinisial EDWR melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Diketahui, praperadilan diajukan EDWR atas dugaan kasus pencurian pasal 362 KUHP  dinilainya tak jelas penanganannya. Informasi itu disebarkan EDWR melalui pemberitaan media.

“Penanganan perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan on the track,”  kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono, Jumat (17/5/2024) malam.

Atas pemberitaan itu, kata Donni, Polsek Jatiuwung telah berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni bagian hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia menyatakan akan menyampaikan fakta yang sebenarnya dalam penanganan kasus tersebut.

“Secara teknis dan fakta disampaikan silahkan hubungi dan tanyakan Kanit Reskrim, ya mas,” ujar Donni di Konfirmasi sejumlah wartawan.

READ  Kapolsek Panongan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H

“Yang jelas kami, (Polsek Jatiuwung,red) bahwa perkara tersebut sudah di tangani sejak bulan Juni 2021 dan berjalan sesuai mekanisme,” imbuhnya.

Terpisah, Kanit Reskrim, AKP Prapto Lasono, saat dihubungi menyebutkan bahwa narasi pemberitaan media yang disampaikan EDWR adalah tidak sesuai fakta yang terjadi. Kemudian menyampaikan kronologi kejadian tersebut secara rinci.

“Pada tanggal 20 Juni 2021, Pelapor EDWR melaporkan saudari E atas dugaan pencurian pasal 362 KUHP. dimana kedua orang ini tergabung dalam satu LSM LPK-RI yang berdomisili di perumnas 2, Kota Tangerang,” terangnya.

Antara Pelapor dan Terlapor, lanjut Prapto merupakan teman satu tim pada LSM tersebut. Dimana keduanya juga merupakan pasangan suami-Istri yang mengaku telah menikah secara siri.

“Awalnya, mereka berhasil menenangkan suatu perkara perdata dan mendapatkan fee dari kliennya senilai ratusan juta. Dan berjalan waktu uang itu mereka belikan perhiasan emas berupa kalung dan gelang untuk dipakaikan kepada terlapor,” ungkapnya.

READ  Respon Cepat Polsek Kedokanbunder Diapresiasi FWJ Indonesia

Namun, lanjut Prapto, sebagai pasangan nikah siri rupanya hubungan keduanya tak semulus yang diharapkan. Mereka berpisah dan sudah tidak tinggal serumah lagi.

“Setelah berpisah, ternyata saudara EDWR melaporkan saudari E sebagai pelaku pencurian emas yang mereka beli bersama itu,” paparnya.

Menindaklanjuti laporan diterima, Polsek Jatiuwung, sesuai dengan SOP kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli. Kata Prapto terdiri dari 8 orang saksi dan 1 orang ahli. Selanjutnya hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli tersebut tidak menemukan atau terpenuhinya unsur pencurian dilakukan E atas laporan EDWR ini.

“Lalu kami melakukan gelar perkara di Polres Metro Tangerang Kota dihadiri oleh unsur terkait. Hasil gelar perkara itu karena tidak memenuhi unsur kami menyepakati perkara harus berhenti Lidik atau biasa kami kenal SP2 Lid,  dan hasil tersebut ditandatangani oleh Kapolres Metro Tangerang Kota,” bebernya.

Setelah pemberhentian Lidik itu, Polisi pun langsung memberitahukan kepada pelapor terkait perkembangan kasusnya.

“Tak puas dengan hasil itu, beberapa hari kemudian pelapor (EDWR) datang lagi ke Polsek Jatiuwung dengan memberikan surat bukti baru yang menyatakan bahwa terlapor adalah orang lain karena masih berstatus Istri orang lain,” kata Prapto.

READ  Kapolri Tekankan Optimalisasi Fungsi Logistik untuk Kawal Kebijakan Pemerintah Hingga Amankan Pemilu

Bekerja profesional, Laporan tersebut pun kembali ditindak lanjuti jajaran Polsek Jatiuwung. Dan digelar kembali perkara itu dengan memeriksa saksi dan ahli  yang sama pada kasus itu.

“Gelar hasil perkara itu pun menyatakan bahwa bukti baru yang diajukan tidak memiliki korelasinya dengan unsur perkara yang dilaporkan sehingga kami (Polisi) tetap berpendirian mengesahkan henti Lidik,” tambahnya.

Prapto menegaskan, Pihaknya menghargai berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh EDWR. Termasuk mengajukan praperadilan ke PN Tangerang. Maka itu, Ia pun menyatakan telah siap menghadapi dan mengurai fakta jika gugatan itu diterima oleh PN Tangerang.

“Atas pemberitaan menyudutkan Polsek Jatiuwung, Selama menjabat sebagai Kanit Reskrim saya belum mendapatkan laporan adanya laporan penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah, baik dari EDWR maupun masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Pandji
Sumber: KJK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini