Kab.Lebak – Mediatransnusa.com – Beberapa agen LPG di Wilayah Kabupaten Lebak, Banten di duga masih banyak yang membandel dan mengurangi isi tabung gas elpiji yang berukuran 3kg demi raup keuntungan kelomok.
Di saat masyarakat sedang terjepit perekonomian secara tidak sadar masyarakat pengguna gas LPG berukuran 3kg, di jadikan ajang keuntungan beberapa kelompok tersebut 07/06/2024.
Ketua Fast Resfon Nusantara (FRN) DPC Lebak Banten, Asma Sutisna S, Pd mengatakan pada tim media.
Saya mendapatkan aduan dari beberapa masyarakat pengguna gas elpiji ukuran 3kg, inisial (NM) dan (YT) mengatakan bahwa isi tabung gas elpiji ukuran 3kg di duga kurangi berat KG nya.
Lanjut “Saya bersama tim coba evaluasi dan klarifikasi kebeberapa agen yang berada di Wilayah Kabupaten Lebak Banten, saya bersama tim datang ke agen pengisian elpiji yang berukuran 3kg dan saya coba minta ke admin PT, Berkah Alir Artos yang beralamat di jalan Siliwangi Pasir Ona Rangkasbitung, minta untuk sempel ukuran timbangan beberapa galon alhasil benar ada beberapa galon yang timbangan berkurang beberapa one,” ucap Asma Sutisna S,Pd.
Jika saja ini masih terus melakukan hal yang sudah terjadi masih sajah berlanjut saya akan adukan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH ) karena kalau kita mengacu ke undang-undang itu sudah termasuk tindak pidana korupsi berada di pasal 2.
1, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ,di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun ,dan denda paling sedikit Rp,200,000,000,00 (dia ratus juta rupiah ) dan paling banyak RP. 1.000.000.000.00 (Satu Milyar Rupiah) Tutupnya.
(M.Irwansyah/Tim)