Mediatransnusa.com – Kabupaten Bekasi – Sudah seminggu 18 Karyawan yang terkena PHK sepihak oleh PT Gunung Baja KonstruksiĀ ( GBK ) yang beralamat di Jl Jarakosta RT 05 / 02, Desa Sukadanau , Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat melakukan aksi damai unjuk rasa menuntut kejelasan nasib mereka.
Menurut hasil pantauan DPC AWIBB Bekasi Raya yang kembali mendatangi lokasi aksi unjuk rasa untuk ke dua kalinya pada tgl 10 / 10 / 2023. Ketua DPC AWIBB Bekasi Raya didampingi oleh anggota DPC AWIBB Bekasi Raya berbincang – bincang dengan peserta aksi tersebut serta mempertanyakan perkembangan terakhir atau terkini kenapa mereka masih juga melakukan aksi damai menuntut hak mereka tersebut.
Kepada bang Raja Simatupang para peserta aksi tersebut mengatakan bahwa mereka tidak mau menerima terhadap tawaran perhitungan kompensasi dari pihak manajemen PT GBK, walaupun sudah ada peningkatan nominal tapi masih jauh dari nominal yang seharusnya mereka dapatkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pada saat itu juga Bang Noto sebagai Sekbid bidang dua juga berkata ” bahwa pihak manajemen menambahkan nominal kompensasi sehingga seolah – olah sudah menjadi 1 PMTK ( Peraturan Menteri Tenaga Kerja ) , padahal nominal tersebut masih jauh karena tidak ditambahkan sebesar 15 %. Sehingga karyawan dengan masa kerja 20 tahun hanya mendapatkan tawaran kompensasi hanya sebesar Rp 81.000.000,00 ( Delapan Puluh Satu Juta Rupiah ) dari yang seharusnya sebesar Rp 97.759.200,00 ( Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah ) itu pun kompensasi dengan alasan efisiensi “.
” Tapi alasan efisiensi oleh manajemen PT GBK tidak dapat dipergunakan dikarenakan yang terjadi justru adalah PHK sepihak. Hal tersebut dibuktikan dengan telah bertambah 2 alih daya ( vendor tenaga kerja ) yang masuk ke PT GBK untuk menggantikan 18 orang karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut” ujar bang Noto kesal.
Beberapa karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut mengatakan bahwa seharusnya mereka mendapatkan 2 PMTK ( Peraturan Menteri Tenaga Kerja ) dikarenakan mereka 18 orang di PHK sepihak bukan karena alasan efisiensi. Jadi apabila dengan masa kerja 20 tahun maka yang berhak mereka terima adalah kurang lebih sejumlah Rp 152.748.750,00 ( Seratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ), dari situ sudah terlihat permainan pihak manajemen yang telah mencoba untuk merampas atau tidak memberikan hak yang seharusnya diterima oleh 18 orang yang terkena PHK sepihak manajemen PT GBK tersebut.
“Bang Raja Simatupang miris dan sedih melihat perjuangan 18 karyawan yang di PHK sepihak oleh manajemen PT GBK karena mereka semuanya adalah kepala keluarga yang merupakan tulang punggung pencari nafkah bagi keluargaĀ mereka. Bang Raja juga mempertanyakan apakah dari pihak Dinas Tenaga Kerja Pemkab Bekasi sudah pernah turun untuk menemui 18 Karyawan PT GBK yang terkenaĀ PHK sepihak tersebut?”ujarnya.
Karena bang Raja mengatakan ” bahwa sangat tidak mungkin pihak Disnaker Pemkab Bekasi tidak ada yang mengetahui atau mendengar tentang persoalan PHK sepihak 18 karyawan oleh manajemen PT GBK dikarenakan para karyawan tersebut memasang tenda dan mengelar aksi damai mereka di pinggir jalan persis di depan lokasi PT GBK tersebut”.
Bang Raja meminta agar ” Disnaker Pemkab Bekasi segera turun ke lokasi aksi damai yang dilakukan 18 karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut serta menyelesaikan persoalan tersebut dengan tidak merugikan sedikitpun para karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut demi terciptanya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia seperti yang diamanatkan Pancasila Sila Ke 5″.
“Bang Raja juga berjanji akan terus mendukung perjuangan 18 karyawan PT GBK yang terkena PHK sepihak tersebut bahkan bila diperlukan siap untuk lebih memviralkan lagi dengan mengangkat hal ini di seluruh media yang tergabung di DPC AWIBB Bekasi Raya baik media cetak, on line bahkan stasiun Televisi” ujarnya dengan tatapan sedih. ( Husen )
Sumber : DPC AWIBB Bekasi Raya