Kota Sukabumi – Mediatransnusa.Com -Polsek Kadudampit Sukabumi bersama dengan TNI dari Posramil Kadudampit Koramil 0607-09 Cisaat dan Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kecamatan Kadudampit Sukabumi melaksanakan pendampingan pada Satpol PP Kecamatan Kadudampit dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pemilu 2024, Pilpres dan Pileg.
Kapolsek Kadudampit Sukabumi, Iptu.Awan Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya mendampingi Satpol PP Kecamatan Kadudampit dalam menertibkan APK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan selama masa tenang sebelum pencoblosan di TPS 14 Februari 2024.
“Tugas kami ( Posramil-Polsek ) sebagai supporting sistem dalam mendampingi pihak Panwaslu, dan pembersihan APK ini dilaksanakan dalam rangka masa tenang yang tidak diperbolehkan adanya aktifitas kampanye maupun pemasangan alat peraga,” ujar Kapolsek Kadudampit Iptu Awan Kurniawan. Minggu, ( 11/2/2024 ) dalam keterangannya.
Iptu.Awan Kurniawan juga menjelaskan bahwa dengan keberadaan dan pendampingan yang diberikan oleh personil Polsek dan Posramil Kadudampit, agar kegiatan penertiban APK di wilayah Kecamatan Kadudampit dapat berjalan aman, tertib dan lancar.
“Jadi, secara teknis Polsek Kadudampit dan Posramil Kadudampit Koramil 0607-09 Cisaat Sukabumi sebatas melakukan pendampingan beserta Panwaslu Kecamatan Kadudampit kepada Satpol PP Kecamatan Kadudampit, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman dan lancar,” Tutur Iptu.Awan Kurniawan.
Dalam kesempatan yang sama,Komandan Pos Rayon Militer Kadudampit dari Koramil 0607-09 Cisaat Sertu Agus Karlan juga mengatakan_Kami disini dari unsur Koramil 0607-09 Cisaat selain sifatnya mendampingi,Juga menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,Untuk diketahui, Penertiban APK diwilayah kecamatan Kadudampit Sukabumi, Minggu ( 11/2/2024 ).
Koramil dan Polsek Kadudampit dalam penertiban difokuskan terhadap APK besar seperti Baliho,Spanduk,Stiker dan semacamnya yang tersebar disepanjang jalan utama maupun di gang-gang dan sekitar TPS di 9 desa yang ada di wilayah teritorial Kecamatan Kadudampit. Semoga pemilu 2024 yang beberapa hari lagi akan dilaksanakan,Dapat berjalan dengan sukses,aman dan nyaman,Pungkas Sertu Agus Karlan.
Seperti yang diterangkan oleh ketua Panwaslu Kecamatan Kadudampit Ujang Ucup.S.PD.I saat dihubungi via whasUpp pribadi_Dalam kegiatan pendampingan penertiban alat peraga kampanye/APK dimasa tenang menjelang pemilu 2024 ini, Kami dari pihak panitia pengawas pemilu/Panwaslu Kecamatan Kadudampit menghimbau baik untuk warga masyarakat maupun para peserta pemilu dan tim suksesnya untuk menjaga masa tenang ini dan jangan sampai melakukan pelanggaran dimasa tenang, Seperti yang tertuang pada pasal 523 bahwa setiap pelaksana,peserta dan/tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikam atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung, Dipidana debgan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun dan denda sebanyak Rp.48.000.000 ( empat puluh delapan juta rupiah ),
Dan kami minta kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi situasi dan jangan segan untuk melaporkan pada kami pihak Panwaslu Kecamatan Kadudampit bila mendapati adanya pelanggaran pemilu dimasa tenang ini,Tutur Ujang Ucup..S.PD.I
Lebih lanjut Ketua Panwaslu Kecamatan Kadudampit Ujang Ucup.S.PD.I menyampaikan _Saya harap kepada warga masyarakat diwilayah kecamatan Kadudampit yang telah memenuhi syarat,Agar datang ketempat pemungutan suara/TPS pada saatnya nanti yaitu hari rabu tanggal 14 februari 2024 untuk menyalurkan hak suaranya sesuai dengan hati nurani masing-masing dengan tertib,
Demi terciptanya situasi keamanan yang nyaman diwilayah Kecamatan Kadudampit,Pungkas Ketua Panwaslu Kecamatan Kadudampit Ujang Ucup.S.PD.I
(Suhendi)