Satpol PP Kota Tangerang Abaikan Laporan Masyarakat

0
57

Kota Tangerang – Mediatransnusa.com – Tidak transparan dan menyalahi SOP, demikian kesan yang dirasakan oleh awak media ketika dirinya datang ke kantor Satpol PP untuk mengkonfirmasi dan menanyakan disposisi surat laporan yang dibuat tertanggal 30 Nopember 2023 lalu, dengan nomor surat : 001/01163/Unit YanMas/XI/2023 perihal adanya dugaan pelanggaran sebuah bangunan yang belum memiliki izin PBG Selasa (07/02/24).

Bangunan yang dimaksud terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dalam pengamatan awak media diduga belum memiliki izin PBG, karena tidak terlihat di lokasi bangunan dipasang plang perizinan. Pekerja yang berada di lokasi bangunan pun ketika ditanya menjawab tidak tahu.

“Saya cuma kerja tidak tahu soal itu,” ucap salah satu pekerja.

Saling lempar, ketika dikonfirmasi ke pihak Satpol PP Kota Tangerang perihal disposisi surat tersebut diatas, Sukari yang ditemui di ruang pelayanan memanggil Toni, Toni malah melempar lagi ke pihak ke tiga yang tidak ada kewenangan dan kapasitas nya.

READ  KE PAPUA, PRESIDEN KUNJUNGI JAYAPURA DAN TIMIKA

“ini buk langsung tanyakan saja sama orang ini” ucap Toni sambil memberikan telepon genggamnya. Dalam pembicaraan sambungan telepon singkat itu, pihak ke tiga tersebut diketahui adalah Anggota LSM (S).

Ini sangat menyalahi SOP dan Kide Etik, bagaimana mungkin tupoksi dan kewenangan pihak Satpol PP dalam melayani masyarakat bisa diambil alih oleh pihak ke tiga (LSM).

Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi diminta sikapi dengan serius kinerja anggotanya Toni, mohon kaji ulang SOP yang berlaku dengan tegas dan komprehensif.

Jurnalis dalam menjalankan tupoksinya, berhak mendapatkan informasi yang jelas, akurat dan berimbang. Hal ini tertuang dalam UU Pers no 40 tahun 1999, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

READ  Penjual Minuman Keras, Yang Beredar di Wilayah Kota Tangerang di Duga Kebal Hukum

Seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Jelas sikap pihak Satpol PP Toni ada kesan menutup nutupi dan menghalangi informasi yang benar kepada awak media.

Dalam rangka penegakan peraturan dan/atau peraturan, Satuan Polisi Praja mempunyai kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Sesuai ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan peraturan perundang-undangan, memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta melindungi masyarakat”.

READ  Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi Tinjau Langsung Ke Lokasi P2WKSS Di Kebon Pedes

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Praja, diketahui dengan jelas bahwa kewenangan Satuan Polisi Praja meliputi:

1. Melakukan tindakan disiplin non-yudisial terhadap anggota masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran peraturan dan/atau ketentuan;
2. Melakukan tindakan terhadap anggota masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketertiban umum;
3. Melakukan penyidikan terhadap masyarakat, aparat, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran peraturan dan/atau ketentuan; Dan
4. Melakukan tindakan administratif terhadap anggota masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan.

Tayangnya pemberitaan ini saudah konfirmasi ke Kasatpol PP dan Kasi Penegak melalui App Whatsapp tidak ada tanggapan, Senin (12/02/24). (Pan KJK/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini