Press Conference Polsek Cikupa Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Dan Pangan

0
76

TANGERANG, MTN – Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan kegiatan press conference ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan tentang pemalsuan tanggal kadaluarsa kopi saset.Rabu (12/10/2022. Sekira Jam 14.40 Wib.

Kapolsek Cikupa AKP Imam wahyu pramono SIK, menjelaskan kronogis penangkapan tersangka HL (39) yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen terkait pemalsuan tanggal kadaluwarsa kopi saset.

“Pada hari Kamis (31/08) sekitar pukul 10.30 Wib di toko sembako sahabat yang berada di jalan ibris I RT.013/006 kelurahan sukamulya kecamatan cikupa kabupaten Tangerang. Anggota Satreskrim polsek cikupa melakukan patroli yang kemudian melihat adanya kegiatan yang mencurigakan, sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan dan melihat pelaku sedang mengganti tanggal kadaluarsa pada kopi saset Merk “TORA CAFE CERAMELOVE”,” jelas Imam.

READ  Semarak HUT Ke 11 Ciputra Hospital Gelar Fun Colour Walk

Kemudian Imam menjelaskan modus dari pelaku tersebut. “Pelaku mengganti tanggal kadaluarsa pada kopi saset tersebut dan di distribusikan atau di jual kembali ke toko dan warung,” terangnya.

Imam menambahkan bahwa pelaku mengaku sudah melakukan aksinya beberapa kali dan berhasil mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan ” tambah Imam.

Lebih lanjut Imam mengatakan telah mengamankan barang bukti,

750 (tujuh ratus lima puluh) saset kopi TORA CAFE CARAMELOVE yang diganti tanggal kadaluarsanya.

READ  Bhabinkamtibmas Polsek Panongan Melakukan Sambang Sekaligus Silaturahmi Dengan Tokoh Agama

219 saset kopi TORA CAFE VOLCANO CHOCOMELT dan setelah di lakukan pengembangan dan penggedelahan di temukan lagi barang bukti lebih kurang 3000 saset yang juga sudah diganti tanggal kadaluarsanya,

1 (satu) unit Handphone Samsung J1 Ace warna Putih.
1 (satu) buah stempel.
1 (satu) buah bak stempel.
1 (satu) buah tinta permanen
1 (satu) botol thiner.
1 (satu) buah sikat gigi untuk penghapus label.,” jelas Imam

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

READ  Polsek Kadudampit_Kita Berbagi Kasih Dan Jalin Keharmonisan Dihari Jum'at Penuh Berkah

Akibat dari perbuatannya, tersangka pemalsuan tanggal kadaluarsa pada kopi sasetan tersebut, dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Imam menghimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati dalam pembelian kopi saset lebih bijak dalam melihat lagi tanggal kadaluarsa dan lebih kritis dalam menanyakan kepada pihak penjualnya,”Pungkas Imam wahyu Pramono.

(Erwin).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini