Modus Gadai Kontrakan, Korban Keluhkan Penanganan Polres Metro Tangerang Kota

0
80

Kota Tangerang – Mediatransnusa.com – Penipuan berkedok gadai kontrakan marak terjadi dibeberapa kota besar. Salah satunya terjadi di Kota Tangerang, Senin (8/1).

Marhamah, warga Buaran Indah Kecamatan Tangerang menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang pria paruh baya bermodus gadai kontrakan.

Kronologi kejadiannya pada 25 Mei 2022 lalu, pelaku meminta tolong kepada anak korban untuk membantu gadaikan 2 unit kontrakan dengan nomor AJB 479/2012 perihal membayar hutang pelaku sebesar Rp. 15.000.000,- Juta Rupiah.

READ  Agus M Romdoni, Berharap Wartawan Yang Tergabung Di KJK Harus Ikut KLW Dan UKW

Lalu pelaku menjanjikan uang sewa Rp 1.500.000 perbulan kepada korban. Tidak pikir panjang korban menyetujui dan memberikan uang itu kepada pelaku tanpa memastikan objek tersebut sesuai dengan AJB.

Korban mencoba menagih hingga saat ini belum ada pengembalikan uang. Usut punya usut, Marhamah memastikan 2 unit kontrakan yang ia terima gadai oleh pelaku, ternyata objek tersebut tidak sesuai dengan AJB yang diterimanya.

READ  Buruh Alami Luka Robek Akibat Serangan Golok Dugaan Penganiayaan Polsek Cigudeg Lakukan Investigasi Penyelidikan Lebih Lanjut

Atas dasar ini, korban membuat laporan pengaduan tindak pidana penipuan pasal 378 di Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor : LAPDUAN/585/XII/2023/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota, Kamis (21/12/2023) lalu.

Sementara saat diwawancarai awak media dirumahnya, Marhamah berharap, laporannya bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian lantaran sampai saat ini terkesan lamban.

“Saya berharap pelaku bisa diproses secepatnya. Kata penyidiknya nanti dihubungin lagi, tapi sampai sekarang belum dihubung-hubungi lagi sama penyidiknya, ” Keluhnya, Senin (8/1). (Hafidz/KJK).

READ  DPMPTSP Kota Sukabumi Adakan Jemput Bola Pelayanan, Program SiJimat boss

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini