LMP Macab Lebak Soroti Kosipa di Lebak Diduga Banyak Yang Melanggar Aturan.

0
186

LEBAKMediatransnusa.com – Maraknya Koperasi simpan pinjam di kalangan masyarakat, di kenal dengan nama Bank keliling dan Bank emok, dalam prakteknya diduga banyak yang melanggar aturan, dan hal ini menjadi Perhatian khusus bagi Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Lebak, Iyan Kusyandi Wijaya, usai memimpin rapat bulanan pengurus dan Jajaran LMP di Posko LMP Jl. ir. Soekarno Hatta By Pass Kota Rangkasbitung, Lebak-Banten, pada Rabu (30/11/2022).

Menurut Iyan, pada awak media mengatakan, “Sebagaimana diketahui bahwa koperasi merupakan organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama,” ucapnya.

Tapi dalam prakteknya tidak seperti itu, bahkan diduga cendrung bernuansa seperti rentenir, karena Anggota yang mengajukan pinjaman kemudian menerima pinjaman dengan ada potongan-potongan administrasi, belum lagi yang harus bayar angsuran harian dengan bunga yang cukup tinggi, ini jelas menguntungkan pihak tertentu selaku pemodal dengan cara meminjamkan uang dan kelebihannya merupakan keuntungan pribadi.

READ  Pengabdian Masyarakat, RSUP Dr. Sitanala Tangerang: Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat

Kata Iyan, padahal seharusnya koperasi simpan pinjam seluruh anggotanya diwajibkan untuk menyetor simpanan Pokok, dan simpanan Wajib di samping simpanan sukarela. Kamis, (1/12/2022).

Namun dalam prakteknya banyak terdapat Koperasi Simpan Pinjam di wilayah Kabupaten Lebak, para anggota hanya mendaftarkan KTP-nya saja dan tidak menyetor seluruh simpanan yang diwajibkan. Atau dengan kata lain, KTP tersebut hanya formalitas dibalik pemodal utama yang merupakan aktor di belakang layar yang mengendalikan koperasi,” terang Iyan.

Lanjut kata Iyan, “Koperasi Simpan Pinjam juga banyak ditengarai melakukan praktek perbankan, yang jelas-jelas melanggar Pasal 1 ayat 2. Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 1998 yang menerangkan bahwa, hanya institusi perbankan yang diperbolehkan untuk menyimpan dana pihak ketiga dan menyalurkan kredit ke masyarakat.

READ  Kegiatan Jum'at Curhat Kapolsek Warunggunung Polres Lebak beserta Personil Polsek Warunggunung menampung Keluhan Rekan-rekan Media.

Modus Koperasi Simpan Pinjam yang menyimpan dana, bukan dari anggota dan juga menyalurkannya ke bukan anggota, jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 yang mana, dalam Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa calon anggota, dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota.

Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam, sangatlah diperlukan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah yang mengatur sangsi pidana bagi Koperasi yang menyimpang, sehingga Indikasi Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh Pemilik ataupun Pengurus, dan Pengelola Koperasi dapat dikaitkan dengan sanksi pidana Koperasi, dan tidak semata-mata dikaitkan dengan sangsi pidana Perbankan.

“Iyan menambahkan, saat ini LMP sudah banyak menerima keluhan dan aduan masyarakat, serta temuan dan hasil investigasi terkait koperasi simpan pinjam, yang diduga melanggar aturan dan adanya perilaku arogan yang dilakukan petugas Koperasi tersebut dalam melakukan penagihan uang pinjaman.

READ  Selama Ramadhan, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Mengamankan 13 Pelaku Dan 20 Unit Sepeda Motor

Untuk itu kata Iyan, Laskar Merah Putih Macab Lebak, akan melayangkan surat permohonan audiensi ke beberapa koperasi simpan pinjam yang nama, koperasi serta alamatnya sudah di kantongi LMP, dan kesemuanya merupakan Kosipa yang berada di Lebak dan yang beroperasi di Lebak,” tandasnya.

Hasil dari audiensi nanti akan di tindak lanjuti LMP, dengan menyampaikan laporan ke Dinas terkait tentunya dengan data dan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jika koperasi simpan pinjam tersebut mengikuti aturan maka, LMP akan mendorong Dinas terkait untuk mengupayakan agar koperasi tersebut terus dibina, sedangkan koperasi yang tidak sesuai dengan aturan maka LMP akan mendesak Dinas terkait untuk memberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha, maupun pencabutan izin usaha secara permanen,” tutup Iyan Kusyandi Wijaya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini