Lalu-lalang Kendaraan Roda Empat, Diduga Pengangkut Gas Elpiji

0
104

Kota Tangerang – Mediatransnusa.com – Lahan kosong yang digunakan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji ukuran 3kg menjadi surga para mafia gas. Gudang yang bertempat di Gg. Kenanga RW 001 Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini diduga dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji.

Dari pantauan dilokasi, terlihat jelas lalu-lalang kendaraan roda empat jenis pick-up pengangkut gas elpiji yang diduga sudah di oplos dan siap di edarkan, Sabtu (24/6/2023) dini hari.

Saat dikonfirmasi, salah satu supir pick up yang ditutupi terpal biru mengungkapkan barang yang dibawanya merupakan milik ‘ARF’ dan ‘E’.

READ  Ngenal Sosok Andi Muhammad Anwar Purnomo,. SH: Incumbent Caleg Fraksi PKB di Pemilu 2024

“Ini punya ARF dan E, bang. Tempatnya lurus ada perempatan dan disebelah kiri ada warung itu para pengurus dan korlapnya duduk,” Ungkapnya.

Lalu ditempat yang sama team investigasi media kami mengkonfirmasi pengawas dan korlapnya berinisial M, Hsd, I dan diduga pemilik berinisial ARF dan E.

“Iya bang, kami baru buka 2-4 hari ini bang. Inikan pindahan dari Metro yang kemarin sempat ditutup. Doain aja bang kita lancar dan bisa menjamu rekan-rekan dilapangan,” ungkap salah satu pengawas, Senin (26/06/2023).

READ  Hari Ini,Pendaftaran Calon Peserta dan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang 2022-2027 Ditutup

Bahkan yang lebih hebatnya lagi oknum tersebut mengaku dari salah satu media besar yang ada di Jakarta, sebagai pengurus mafia gas oplosan tersebut. Kita lihat saja bang kedepannya, berjalan dengan stabil atau tidak, karena sewa tempatnya aja mahal dan pemasukannya masih kecil, lagi ditambahnya.

Dilain sisi oknum wartawan tersebut menambahkan, intinya kita minta doanya aja bang, agar kita menjadi besar seperti tempatnya AGS yang ada di Kabupaten, Bogor.

Jika mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

READ  Proyek Huntara Mangkrak, Richard William Sebut Ada Kriminalisasi Hukum Terhadap Pelaksana

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pengoplosan itu juga mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Penulis: Pan/Budi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini