KPU Kota Sukabumi Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pilkada 2024

0
51

Kota Sukabumi – Mediatransnusa.com – KPU Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan Rapat Kerja dan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Sosialisai dilakukan di salah satu hotel di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi pada hari Selasa tanggal 7-5-2024 dengan dibuka oleh perwakilan Pj. Walikota Sukabumi, Yudi Setiawan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Forkopimda, Forkopimcam, Para Lurah se-Kota Sukabumi dan sejumlah awak media, baik televisi, cetak, dan online.

READ  Polsek Gunung Putri Amankan Pelaku, Diduga Lalukan Pembunuhan di Tlajung Udik

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno pada kesempatan itu mengatakan, Sosialisasi ini dilakukan sehubungan dengan persiapan pelaksanaan Tahapan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak yang rencananya akan digelar pada tanggal 27 November 2024.

“Bagi warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024, baik melalui jalur perseorangan (independen) maupun jalur partai politik, mulai 5 Mei sampai tanggal 19 Agustus 2024 sudah bisa mendaftar. Jadi masih punya waktu yang cukup panjang sampai Agustus 2024,” ujarnya

READ  Telah Terjadi Kebakaran Sebuah Tengki Berisi Solar Diduga Akibat Samberan Petir

Mengenai pencalonannya itu, lanjut Imam, untuk jalur independen maupun jalur partai politik, sama.

“Nanti di tanggal 27 sampai 29 Agustus ada formulirnya dan ada surat dukungan yang harus diisi. Kemudian melampirkan KTP, dan nanti di-upload melalui sistem informasi pencalonan (silon),” terang Imam Sutrisno.

Menurut Imam, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Sukabumi saat sebanyak 258.028 pemilih, maka untuk calon perseorangan wajib memiliki dukungan sebanyak 21.933 pemilih yang tersebar di 7 kecamatan.

READ  Polres Lebak Berikan Bantuan Untuk Korban Pergeseran Tanah di Kampung Marga Mulya- Cikulur

“Para bakal calon harus menyerahkan syarat minimal dukungan tersebut mulai tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024 sebanyak 21.933 pemilih itu, dengan melampirkan KTP-nya,” kata Imam.

Imam Sutrisno berharap, hal-hal yang menjadi syarat dan ketentuan terkait pencalonan yang bersangkutan itu semuanya bisa dipenuhi. Ungkapnya

Muhamad Sukardi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini