King Badak Minta Polda Banten Pidanakan Pihak Galian Tanah Mekarsari, Rangkasbitung

0
37

Lebak – Mediatransnusa.Com – Badak Banten Perjuangan meminta Ditreskrimsus Polda Banten mempidanakan pihak galian tanah urugan di Kp Papanggo Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Karena berdasarkan data keterangan dari Dinas pertambangan Provinsi Banten perusahan raksaksa galian tanah untuk urugan tidak terdaftar sebagai pemilik izin sebagaiman peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Perlu diketahui setiap kegiatan itu harus memiliki legalitas yang jelas, artinya harus memiliki izin berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa itu ilegal, dan ilegal itu kewajiban aparat penegak hukum untuk menindak,” Kata Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

READ  Banyak Jalan Poros Desa Rusak, Pj Bupati Lebak Singgung Program Prioritas Kades

Dikatakan Eli Sahroni, perusahaan galian tanah urugan selain diduga tidak memiliki izin juga telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti pengersukan jalan Desa itu merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 2. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang merusak pasilitas Umum dan mengganggu fungsi perlengkapan jalan dapat di pidana penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.

READ  Pelantikan dan Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Desa Parage Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak

“Perbuatan-perbuatan melanggar hukum bukan saja tentang perizinan dan pengerusakan jalan desa, masih ada yang lainnya,” Kata King Badak sebutan lain Ketum Badak Banten Perjuangan (BBP)

Menurut King Badak perbuatan dugaan melawan hukum telah nampak di lakukan pihak galian tanah urugan termasuk rusaknya lingkungan dan ekosistem serta penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

“Saya berharap jika pihak aparat penegak hukum menjalankan Penegakan berdasarkan aturan dan prosedur serta profesional maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan tindakan hukum,” Jelas King Badak

READ  Ratusan Warga Desa Margajaya Aksi Demontrasi Didepan Kantor Kecamatan Cimarga, Menuntut Kades Mengundurkan Diri Dari Jabatannya

Aktivis Banten asal Lebak ini berharap jangan ada upaya mengkriminalisasi masyarakat, mereka rakyat kecil yang seharusnya di lindungi itu lebih terhormat. Dari pada menjadi bagian pihak perusahaan galian tanah yang telah melakukan perbuatan-perbuatan melanggar aturan hukum.

Lebih terhormat melindungi rakyat kecil daripada menjadi backing perusahaan galian tanah yang bermasalah,” Imbuhnya.

(M. Irwansyah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini