Kabupaten Lebak-Mediatransnusa.com-Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di gedung Satpas Polres Lebak.
Ini berdasarkan Perintah dan Intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk meninjau lintasan ujian Praktek SIM membentuk angka 8.
Kini Korlantas Polri mengintruksikan jajaran agar mengubah Ujian Praktek SIM dari angka 8 menjadi huruf S.
“Sekarang tidak ada lagi manuver angka 8, tapi kini membentuk huruf ‘S’ Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf ‘S’,” ujar Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari Suhada, S.I.K.,MH. Selasa (8/8/2023).
“Selain itu, lebar lintasan yang sebelumnya sempit juga diubah menjadi lebih lebar, Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ungkapnya.
“Perubahan lintasan sirkuit ini mengakomodasi empat materi ujian praktik. Kini ujian dilakukan tanpa materi tes zig-zag dan slalom,” tutur Fiat.
“Perubahan Lintasan ini dilakukan agar pemohon SIM terbantukan tanpa menghilangkan prosedur ujian SIM yang telah berlaku selama ini,” tambahnya. (Noma)
Sumber : Humas Polres Lebak.