Forwatu Banten Serahkan Laporan Informasi ke Kejati Banten Terkait Gereja di CMR Kabupaten Lebak

0
159

Mediatransnusa.com – Kab.Lebak – Presidium Forum Warga Banten Bersatu (Forwatu-Banten) Arwan., S.Pd., M.Si didampingi para pimpinan ormas dan lembaga yang tergabung dalam forum mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) BANTEN Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, Desa Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, Senin (13/11/2023).

Kedatangan Tim Forum Warga Banten Bersatu (FORWATU) untuk mengadukan soal dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak dalam perizinan pembangunan Gereja di Citra Maja Raya (CMR) Yang diduga cacat secara administratif.

“Kami datang dari hasil laporan Kawan-kawan Forum dalam rapat Forum telah disepakati untuk Membuat Laporan Informasi, Pertama, Laporan Informasi ini kita buat dalam bentuk susunan Drafting tematiknya ialah melaporkan salah satu pejabat publik di Lebak yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang,” Kata Arwan kepada Media.

READ  Hadiri Pelantikan, Bupati Lebak Minta Media Sajikan Berita Berimbang

“Kesimpulannya kami datang ke Kejati Banten sebagai bentuk keseriusan kami (Forwatu Banten) dalam mencoba meluruskan persoalan yang saat ini ramai dibicarakan publik soal pembangunan Gereja di Citra Maja Raya dan Konkretnya Kami melaporkan Oknum tersebut ke Kejati Banten, saat ini baru DPMPTSP Kabupaten Lebak yang kita laporkan kedepan pihak lain yang Kami akan laporkan setelah cukup bukti,” Ungkapnya.

Arwan juga menyebutkan ada dugaan delik Tindak Pidana Korupsi pada upaya meloloskan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kasus Lain menurut Kuasa hukum kita, ada indik delik aduan dalam ranah tipikor itu yang perlu dibuktikan agar soal ini terang benderang,” tandasnya.

Arwan pun meminta kepada pihak-pihak terkait untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan Gereja di Citra Maja Raya hingga proses administratif selesai dilaksanakan

READ  Gelar Pelantikan Serentak DPAC, Partai Demokrat Kabupaten Lebak Siap Menang Di Pilpres Dan Pilkada Serentak 2024

“Diawal kami telah melakukan identifikasi, meskipun itu sudah dilakukan peletakan batu pertama kami menduga ada data yang fiktif, data yang menurut kami cacat secara administratif untuk itu kami meminta proses pembangunan untuk di hentikan sampai proses administratif selesai dilakukan,” Tegas Arwan

Lebih lanjut di sampaikan Arwan, pihaknya juga mengendus adanya sengketa lahan di tanah yang saat ini dijadikan lokasi pembangunan Gereja di CMR tersebut.

“Informasi yang kami dapat bahwa disana terdapat sengketa lahan dan tanahnya adalah tanah sitaan Kejaksaan Agung sehingga ini harus serius kami sikapi dengan menggunakan treatment hukum,” Paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum FORWATU BANTEN H Wahyudi SH. MH menuturkan proses hukum dilakukan karena menjadi hak semua warga negara dan soal benar dan tidak perlu klarifikasi dan pembuktian.

“Secara Garis Besar apa yang dilakukan oleh FORWATU BANTEN itu menjadi hak warga negara, soal laporan pengaduan yang dilayangkan ke Kejati tidak menjustifikasi seseorang itu salah, nanti ada proses gelar perkara yang dilakukan hingga ada titik terang apakah dugaan awal itu benar, dikhawatirkan ada proses yang salah dan keliru yang mengakibatkan terjadinya proses pembangunan Gereja yang tidak sesuai dengan aturan,” Ungkap H Wahyudi.

READ  Kapolres Lebak Berikan Kejutan Kepada Personil BKO Sat Brimobda Banten di Hut Brimob Polri ke-77

Tokoh Muda yang kini Fokus dalam Pendampingan Hukum masyarakat ini juga menegaskan bahwa Tak ada larangan beribadah apalagi menolak pembangunan tapi lebih pada proses pembangunan yang dinilai tidak taat pada Hukum.

“Yang perlu di garis bawahi FORWATU BANTEN tidak menolak pembangunan Gereja tapi jika proses pembangunannya cacat, diyakini ada hal keliru pada proses pembangunannya disana timbul lah sebuah dugaan yang mengarah pada Pidana,” Tutup Wahyudi

(M.Irwansyah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini