DPAC BPPKB Muncang, Minta Aparat Segera Tertibkan Jukir di Bahu Jalan

0
250

LEBAK – Mediatransnusa.com – Sejumlah petugas parkir yang ada di sekitaran pertokoan di Kampung Bengkok, Desa Sukanegara Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, dinilai tidak mengindahkan aturan Dinas Perhubungan (Disuhub) Lebak, tentang parkiran.

Pasalnya dalam ketentuan, lahan parkir yang seharusnya hanya boleh mengindahkan sisi sebelah badan jalan di depan pertokoan, sedangkan dibahu jalan digunakan untuk tempat parkir, akibat dari kondisi tersebut makin menyempit ruas jalan sehingga kerap terjadinya kemacetan arus lalu-lintas.

“Menurut salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, menghimbau serta Edukasi terhadap para parkir liar tersebut bertujuan agar tidak meresahkan pengunjung toko, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta mengajak agar berhenti menjadi Juru parkir,” ucapnya.

READ  Keluhan Masyarakat Terkait Jalan Poros Desa jayamanik Kecamatan Cimarga Yang Rusak Parah  

Ama Beben, selaku Penasehat DPAC BPPKB Kecamatan Muncang, mengecam keras agar parkiran yang ada ditoko serba 35 segera di bubarkan oleh pihak berwajib, karena menurutnya takut terjadi bentrokan antara pengurus BPPKB yang sudah sah dengan yang belum sah.

Saya berharap “Kepada pihak Sat Pol PP dan Kapolsek Muncang, agar segera di tertibkan kalau bisa di hentikan kegiatan parkir liar tersebut”, terangnya.

READ  Nunggu Surat Mendagri, DPRD Akan Usulkan PJ Walikota Tangerang

“Di tempat terpisah Ebed Jubaedah, selaku Kepala Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang mengatakan, “Pengelola parkiran di wilayahnya tidak pernah meminta ijin dari Desa, serta tidak mengantongi surat perijinan yang sebagai mana mestinya,” kata Ebed Jubaedah.

Saya selaku Kepala Desa berhak tahu ada kegiatan di wilayah saya, karena jika terjadi sesuatu hal pasti yang repot pihak kami juga selaku Pemerintah Desa,” tandasnya.

“Ucapan senada dikatakan Ketua DPAC BPPKB Kecamatan Muncang, Andi,
menurutnya Lebih cepat lebih baik penertiban kepada mereka yang tidak punya legalitas yang jelas.

READ  Kasrem 064/MY Hadiri Musyawarah Daerah X Generasi Muda FKPPI Banten

Mereka hanya mengatas namakan organisasi, karena yang memiliki legalitas dan SK itu saya, sebagai Ketua yang sah di DPAC Muncang,” tegasnya, Senin (03/04/2023).

Mungkin jika parkiran itu dibubarkan akan lebih baik, tetapi bisa diperbarui dalam arti pengolaan parkir bisa di kelola oleh Ketua yang sah yang punya SK, nanti anak buah saya / anggota, yang akan mengurus kembali dengan mengurus surat Perijinannya dan lain sebagainya”, tutupnya.

Penulis : Yayat/Noma

Editor : Redaktur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini