Kab. Lebak – Mediatransnusa.com – Menurut peraturan menteri pertanian, NOMER :273/KPTS/OT,160/4/2007, tentang pedoman pembinaan kelembagaan petani
kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan sekala ekonomi dan efisien usaha pertanian menengah ke bawah kini menjadi sorotan fublik.
Dalam hal ini beberapa Masyarakat yang masuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan masyarakat lainnya sering kali di jadikan ajang kesempatan oleh Oknum pengurusnya atau kelompok sering kali Masyarakat mengadukan sulit mendapatkan pupuk bersubsidi.
Salahsatu warga Inisial (NM) dan (SN) saat di konfirmasi oleh Tim Media mengatakan, iya pa saya mendapatkan pupuk cuman satu karung di bagi dua orang, perorangnya di mintai uang sebesar Rp.40.000. sama Ketua kelompoknya, dan alasan Ketua Kelompok, kami juga dapat nebus dari sananya,” Ucap warga.
Di tempat yang berbeda saat Tim Media menyambangi rumah salah satu ketua kelompok mengatakan memang benar pak kami menerima bantuan surubuk dan jumlahnya 2ton di bagi 80 KPM, satu KPM satu karung itu pun di bagi 2 orang dan kami tidak meminta tebusan kepada penerima cuman meraka hanya memberi buat uang transportasi saja,” Ucap Ketua Kelompok.
Di tempat terpisah Aki Maung selaku Sekretaris FAST RESPON NUSANTARA (FRN) Kabupaten Lebak, sangat menyayangkan adanya Oknum Kapoktan, yang seharusnya memberikan surubuk kepada warga secara cuma-cuma kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) ini malah di jadikan ajang keuntungan pribadi,” Pungkasnya.
(M.Irwansyah)