Diduga Belum Mengantongi Izin, Kecamatan Karawaci Geram

0
50

Kota Tangerang – Mediatransnusa.com – Pengerjaan proyek bangunan jaringan retail waralaba PT. Indomarco Prismatama, di Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga belum miliki izin PBG serta tidak penerapan komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi, Kamis (20/07/2023).

Dari informasi yang dihimpun, proyek pembangunan tersebut dengan luas tanah sekitar 400 meter persegi. Diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tangerang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 tidak di laksanakan.
Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2021, tentang berubah Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,

READ  Polsek Jonggol Cek TKP Kebakaran Rumah yang Terjadi Akibat Konsleting Listrik

Joko, pemborong proyek Waralaba mengatakan. Bahwa bangunannya untuk Indomaret dan surat-surat sudah lengkap semua pak, izin IMB, kita sudah proses bahkan kemarin sudah koordinasi ke Kecamatan juga, katanya, Rabu lalu (19/07/2023).

“Kita semua sudah lengkap, bahkan Kecamatan Karawaci sudah ketemuan Untuk berkoordinasi dan mengijinkan, untuk pekerjaan bangunan waralaba yang kita bangun,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kecamatan Karawaci, Mahdiar membenarkan adanya bangunan waralaba yang dibangun di wilayah kecamatan Karawaci. “Kita sudah panggil, untuk meminta informasi kelengkapan data proses izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG). Akan tetapi proses PBG sampai saat ini, pemilik dan pemborong belum bisa membuktikannya, Kita tunggu,” ucapnya.

READ  Kapolda Sumsel; Polisi Georgia dan Triangle of Success.

Kendati demikian, Ia merasakan kecewa dan geram dengan kutipan pemborong seolah-olah dipanggil oleh pihak Kecamatan, telah mengijinkan dalam pembangunan waralaba. Perlu diKetahui tupoksi kita itu sebagai pengawasan dan berhak untuk menanyakan terkait proses perizinan PBG nya, artinya bukan berarti mengijinkan.

“Mereka itu kita undang, untuk memberikan informasi terkait Izin PBG, mana sampai sekarang tidak dapat menunjukan proses izinnya dan ini bukan berartinya kita undang mereka beres semua sudah koordinasi dengan Kecamatan, maksudnya apa??,” ucapnya dengan geram.

READ  Antisipasi Curah hujan yang tinggi Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan pengecekan Debit Air di situ Cilembun.

Lanjutnya, Dirinya akan menyurati pemborong Bangunan Waralaba untuk meminta keterangan terkait kutipan kepada. Teman-teman wartawan. ‘Bahwa Perijinan dan Koordinasi sudah oleh kecamatan’. “Apabila tidak datang maka kita akan sampaikan ke Satpol PP Kota Tangerang agar ada tindakan tegas tentang Peraturan Daerah (Perda) nya,” pungkas Mahdiar.

Penulis : Haf Maul
Sumber: KJK Tangerang Raya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini