Bendera Merah Putih Lusuh, Robek, Berkibar di Kantor Desa Padasuka

0
51

Kab. Lebak – Mediatransnusa.com – Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Balai Desa Padasuka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Jum’at (15/12/2023).

Ira sebagai Kepala Desa di duga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang tepatnya di depan balai Desa Padasuka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Banten seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia.

READ  Toko Sahkila Menjual Berbagai Jenis Aneka Makanan Oleh-Oleh Lebak

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

READ  Rumah Sakit Siloam Bekerja Sama Dengan Lembaga Anti Narkotika

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan
(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

READ  GMNI Minta, Jelang Pilkada, Birokrat Jangan Terkesan Tunjukan Kepentingan Politik

(M.Irwansyah/Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini