Kota Tangerang – Mediatransnusa.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang bekal melakukan penghentian (cut off) sementara pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online di seluruh loket. Penutupan dilakukan terhitung mulai 6 November mendatang.
Layanan online tersebut akan kembali dibuka sampai dengan proses cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 2024 selesai dilakukan.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menjelaskan, kendati demikian tidak semua layanan Bapenda ikut berhenti. Masih ada layanan kepada masyarakat yang tetap akan dibuka.
“Kami tetap akan membuka layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), konsultasi berkas serta pengambilan hasil SPPT-PBB-P2,” terang Kiki, Senin (30/10).
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan layanan PBB sebelum cut off, maka petugas tetap akan menyelesaikan berkas sesuai ketentuan.
Menurut Kiki, pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tangerang terus mengalami tren positif yang luar biasa. Sepanjang tahun 2023, ragam diskon dan penghapuskan terus digelontorkan, untuk meningkatkan gairah membayar pajak di Kota Tangerang. Hasilnya terpantau positif.
“Pemkot Tangerang menyampaikan sangat mendalam ucapan terimakasih kepada seluruh wajib pajak, atas partisipasinya. Sehingga kontribusi pajak yang dibayarkan bisa maksimal dan dapat dirasakan seluruh masyarakat Kota Tangerang yang lebih luas lagi,” tutup Kiki. (Pan/KJK)